SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sangat gencar mengungkap kasus-kasus korupsi hingga ke pelosok-pelosok desa diwilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dua bulan terakhir ini saja, Kejari Sidoarjo berhasil mengungkap beberapa kasus korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades), perangkat hingga lembaga-lembaga yang ada di Pemerintah Desa (Pemdes).
Tentu saja, pengungkapan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejari Sidoarjo sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan semangat anti korupsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Akan tetapi, pengungkapan bahkan penangkapan oknum-oknum Kades yang terlibat kasus korupsi membuat sebagian besar Kades-Kades di Kabupaten Sidoarjo menjadi resah dan gelisah.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo, Budiono di beberapa media online pada akhir bulan Desember 2024 lalu.
Disampaikan oleh Budiono bahwa dirinya sangat prihatin dengan banyaknya Kades yang ditahan oleh Kejari Sidoarjo atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Seperti, Kades Tambak Sawah, Kecamatan Waru berinisial IF yang ditahan Kejari Sidoarjo atas dugaan korupsi pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan kerugian negara hingga Rp 9,7 Milyar.
Kemudian, ada Kades Trosobo berinisial HA dan Kades Gilang berinisial S dari Kecamatan Taman yang telibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya masing-masing.
“Lebih dari satu teman Kades yang kini statusnya tersangka, bagi saya sudah cukup banyak. Saya jujur sangat prihatin melihat dan mendengarnya,” sampainya.
Ia sangat menyayangkan terhadap tindakan ‘represif’ Kejari Sidoarjo yang dengan mudah menjadikan seorang Kades sebagai tersangka dan menahan atau memenjarakannya di hotel prodeo.
Kades Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono itu berpendapat seharusnya Kejari Sidoarjo bisa menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap Kades-Kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, namun mau mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara.
“Kami juga mendukung upaya-upaya pihak Kejari Sidoarjo melakukan kinerjanya mengungkap berbagai hal itu. Dan selama ini di Kejati (Kejaksaan Tinggi, red) menerapkan RJ selama mereka bisa didamaikan, mengembalikan. Contoh dulu-dulu, walaupun tidak menghilangkan secara hukumnya, paling tidak meringankan beban Kades,” ungkapnya.
Pendapat Ketua FKKD Sidoarjo mendapatkan reaksi keras dari masyarakat terkait penerapan RJ terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, Kamis (09/01/2025).
Menurut Kasmuin, Direktur Center For Participatory Development (CePAD) bahwa pernyataan Budiono terkait penerapan RJ dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah salah alamat.
Dalam Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang penerapan RJ dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Statemen Ketua FKKD Sidoarjo itu salah alamat. Kalau RJ diterapkan dalam kasus korupsi, ya sangat berbahaya. Makin banyak pejabat tidak takut berbuat korupsi, kalau ketahuan APH hanya mengembalikan saja. Dan, itu sudah jelas diatur dalam UU tindak pidana korupsi bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan tindak pidananya,” terang Kasmuin.
Dijelaskan oleh Kasmuin bahwa hanya pada kasus-kasus tertentu saja yang bisa menerapkan RJ sebagaimana diatur dalam beberapa UU, seperti UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Terbaru, antara lain UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS) yang mengatur restitusi dan kompensasi bagi korban. Kemudian UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur RJ walau tidak eksplisit.
“Yakni sebagaimana diatur dalam pasal 54 yang mengatur pedoman pemidanaan wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban atau keluarga korban. KUHP juga membuka peluang bagi hakim untuk memberikan pengampunan atau judicial pardon,” jelasnya.
Masih menurut Kasmuin bahwa anggapan Ketua FKKD Sidoarjo yang seolah-olah hanya Kades saja yang dijadikan tersangka oleh Kejari Sidoarjo sebagai ungkapan emosional semata.
“Menurut pandangan saya, bukan masalah siapa dan berapa banyak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejari Sidoarjo. Tapi siapapun pejabatnya, baik ditingkat Pemdes sampai Pemda (Pemerintah Daerah, red) yang melakukan tindak pidana korupsi, wajib hukumnya bagi APH (Aparatur Penegak Hukum, red) baik dari kepolisian maupun kejaksaan untuk memprosesnya tanpa pandang bulu,” urainya. (mams)







