• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

CePAD : Restorative Justice Tidak Berlaku Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi

by Radar Jatim
10 Januari 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Dua Kali Mangkir Dari Pemanggilan Kejari Sidoarjo, Kades Gilang Langsung Ditahan

Kades Gilang, Kecamtan Taman saat dibawa oleh penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo untuk dijebloskan ke sel tahanan Kejati Jatim pada 30 Desember 2024 lalu.

138
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sangat gencar mengungkap kasus-kasus korupsi hingga ke pelosok-pelosok desa diwilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dua bulan terakhir ini saja, Kejari Sidoarjo berhasil mengungkap beberapa kasus korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades), perangkat hingga lembaga-lembaga yang ada di Pemerintah Desa (Pemdes).

Tentu saja, pengungkapan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejari Sidoarjo sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan semangat anti korupsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Akan tetapi, pengungkapan bahkan penangkapan oknum-oknum Kades yang terlibat kasus korupsi membuat sebagian besar Kades-Kades di Kabupaten Sidoarjo menjadi resah dan gelisah.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo, Budiono di beberapa media online pada akhir bulan Desember 2024 lalu.

Disampaikan oleh Budiono bahwa dirinya sangat prihatin dengan banyaknya Kades yang ditahan oleh Kejari Sidoarjo atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.

Seperti, Kades Tambak Sawah, Kecamatan Waru berinisial IF yang ditahan Kejari Sidoarjo atas dugaan korupsi pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan kerugian negara hingga Rp 9,7 Milyar.

Kemudian, ada Kades Trosobo berinisial HA dan Kades Gilang berinisial S dari Kecamatan Taman yang telibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya masing-masing.

“Lebih dari satu teman Kades yang kini statusnya tersangka, bagi saya sudah cukup banyak. Saya jujur sangat prihatin melihat dan mendengarnya,” sampainya.

Ia sangat menyayangkan terhadap tindakan ‘represif’ Kejari Sidoarjo yang dengan mudah menjadikan seorang Kades sebagai tersangka dan menahan atau memenjarakannya di hotel prodeo.

Kades Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono itu berpendapat seharusnya Kejari Sidoarjo bisa menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap Kades-Kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, namun mau mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara.

“Kami juga mendukung upaya-upaya pihak Kejari Sidoarjo melakukan kinerjanya mengungkap berbagai hal itu. Dan selama ini di Kejati (Kejaksaan Tinggi, red) menerapkan RJ selama mereka bisa didamaikan, mengembalikan. Contoh dulu-dulu, walaupun tidak menghilangkan secara hukumnya, paling tidak meringankan beban Kades,” ungkapnya.

Pendapat Ketua FKKD Sidoarjo mendapatkan reaksi keras dari masyarakat terkait penerapan RJ terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, Kamis (09/01/2025).

Menurut Kasmuin, Direktur Center For Participatory Development (CePAD) bahwa pernyataan Budiono terkait penerapan RJ dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah salah alamat.

Dalam Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang penerapan RJ dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Statemen Ketua FKKD Sidoarjo itu salah alamat. Kalau RJ diterapkan dalam kasus korupsi, ya sangat berbahaya. Makin banyak pejabat tidak takut berbuat korupsi, kalau ketahuan APH hanya mengembalikan saja. Dan, itu sudah jelas diatur dalam UU tindak pidana korupsi bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan tindak pidananya,” terang Kasmuin.

Dijelaskan oleh Kasmuin bahwa hanya pada kasus-kasus tertentu saja yang bisa menerapkan RJ sebagaimana diatur dalam beberapa UU, seperti UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terbaru, antara lain UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS) yang mengatur restitusi dan kompensasi bagi korban. Kemudian UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur RJ walau tidak eksplisit.

“Yakni sebagaimana diatur dalam pasal 54 yang mengatur pedoman pemidanaan wajib mempertimbangkan pemaafan dari korban atau keluarga korban. KUHP juga membuka peluang bagi hakim untuk memberikan pengampunan atau judicial pardon,” jelasnya.

Masih menurut Kasmuin bahwa anggapan Ketua FKKD Sidoarjo yang seolah-olah hanya Kades saja yang dijadikan tersangka oleh Kejari Sidoarjo sebagai ungkapan emosional semata.

“Menurut pandangan saya, bukan masalah siapa dan berapa banyak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejari Sidoarjo. Tapi siapapun pejabatnya, baik ditingkat Pemdes sampai Pemda (Pemerintah Daerah, red) yang melakukan tindak pidana korupsi, wajib hukumnya bagi APH (Aparatur Penegak Hukum, red) baik dari kepolisian maupun kejaksaan untuk memprosesnya tanpa pandang bulu,” urainya. (mams)

Related Posts

Karantina Jatim Musnahkan Komoditas Pertanian Impor Ilegal

Karantina Jatim Musnahkan Komoditas Pertanian Impor Ilegal

by Radar Jatim
22 Januari 2026
0

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan...

Bupati Subandi Beri Klarifikasi Perkara Dugaan Investasi Rp 28 Miliar

Bupati Subandi Beri Klarifikasi Perkara Dugaan Investasi Rp 28 Miliar

by Radar Jatim
22 Januari 2026
0

SIDOARJO (RadarJatim.id)  – Bupati Sidoarjo,...

WEF 2026: Indonesia Tancap Gas Perkuat Diplomasi Ekonomi Global

WEF 2026: Indonesia Tancap Gas Perkuat Diplomasi Ekonomi Global

by Radar Jatim
22 Januari 2026
0

JAKARTA (RadarJatim.id) -- Indonesia menuntaskan...

Load More
Next Post
Mas Tama Tinjau Pengerukan Sungai, Pastikan Normalisasi Tuntas untuk Atasi Banjir

Mas Tama Tinjau Pengerukan Sungai, Pastikan Normalisasi Tuntas untuk Atasi Banjir

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In