SIDOARJO (RadarJatim.id) – Warga Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran kembali mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) yang dilakukan oleh oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) 4 dan Kepala Dusun (Kasun) Pandean, Kamis (2/4/2026).
Sebagaimana yang telah diberitakan RadarJatim.id bahwa oknum Kasun Pandean dilaporkan ke Kepolsian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada 2 Januari 2026 lalu. Kemudian kasus ini dilimpahkan oleh Polda Jatim ke Polresta Sidoarjo pada akhir Januari 2026.
Oknum Ketua RT 4 dan Kasun Pandean diduga telah melakukan pemotongan kepada puluhan warga penerima BLTS Kesra, mulai dari Rp 200 ribu, Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.
Pada awal Maret 2026, beberap warga yang menjadi korban pemotongan oleh oknum Kasun Pandean telah diperiksa oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polresta Sidoarjo.
“Alhamdulillah, kedatangan kami disambut dengan baik dan ditemui langsung oleh salah satu penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo,” kata Indra Sution, salah satu Koordinator Laskar Pejuang Masyarakat (LPM) yang melakukan pendampingan terhadap para korban.
Dalam pertemuan itu, pihak penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo berjanji akan menuntaskan kasus pemotongan BLTS Kesra yang dilakukan oleh oknum Ketua RT 4 dan Kasun Pandean dalam waktu secepat-cepatnya.
Disampaikan oleh Indra Sution bahwa penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo juga meminta masyarakat Desa Banjarkemantren untuk bersabar serta mempercayakan kasus ini kepada mereka.
“Kasus ini tetap lanjut, mereka (penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, red) berjanji akan menyelesaikan kasus ini tidak sampai bulan depan,” sampainya.
Menurut Indra bahwa penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo juga akan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait kasus pemotongan BLTS Kesra ini, antara lain Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarkemantren.
LPM memberikan apresiasi atas kinerja dari Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo yang terus bergerak dalam mengungkap kasus pemotongan BLTS Kesra yang dilakukan oleh oknum Ketua RT 4 dan Kasun Pandean.
“Kami memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo yang telah menindaklanjuti kasus pemotongan BLTS Kesra ini. Dimana korbannya adalah masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.
Perbuatan yang dilakukan oleh oknum Ketua RT 4 dan Kasun Dusun Pabean ini telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mams)







