SURABAYA (radarjatim.id) – DPRD Kota Surabaya menyoroti soal pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) di Surabaya. Dewan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuat Perda sendiri untuk acuan penggelolaan limbah B3 oleh pemerintah daerah.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, sesuai perundang-undangan yang ada, limbah B3 hanya boleh dikelola pihak ketiga. “Lah kalau pihak ketiga saja boleh dan pemerintah kota tidak tercantum diperbolehkan, kita harus membuat diskresi ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Baktiono beranggapan, pemerintah kota mempunyai kemampuan untuk mengelola limbah B3. Oleh karenanya, pemerintah kota dan DPRD Surabaya segera bisa membahas Perda limbah B3 agar bisa dikelola sendiri, baik oleh pihak ketiga investor atau swasta maupun pemerintah kota Surabaya.
“Kita bisa sediakan tempat, kita bisa bersinergi sekaligus bersaing dalam pengelolaan limbah B3,”imbuhnya.
Sekretaris DPC PDIP Surabaya menambahkan, melalui peraturan daerah (Perda) yang dibuat, maka akan memperkuat pemerintah kota Surabaya untuk bisa mendirikan, menggelola dan melayani masyarakat dalam pengelolaan limbah B3.
Selain itu, Baktiono meyakini APBD yang dimiliki Surabaya cukup mencukupi bila untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan limbah B3 tersebut. “APBD kita sangat cukup. Rumah sakit saja kita saat ini nggak kalah dalam pelayanan, makanya nggak bakal persoalan kalau anggaran,” ucapnya. (Phaks\y/Red)







