• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 20 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Dewan Pertanyakan Operasional Pasar di Eks Penjara Koblen

by Radar Jatim
25 Februari 2021
in Ekonomi Bisnis, Lain-lain
0
Dewan Pertanyakan Operasional Pasar di Eks Penjara Koblen
47
VIEWS



SURABAYA (RadarJatim.id) – Anggota DPRD Kota Surabaya masih mempertanyakan perijinan operasional pasar yang berada di bekas Penjara Koblen.

Komisi B DPRD Kota Surabaya bahkan memanggil dinas-dinas terkait untuk penjelasan. Hal ini menyusul masih banyak kejanggalan terhadap rencana Pemkot Surabaya memberi izin kepada PT Nampi Kawan Baru, selaku investor yang akan membuka pasar di eks Penjara Koblen.

Pemanggilan tersebut dilakukan melalui hearing antara Komisi B, dengan Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Satpol PP, dan bagian hukum Pemkot Surabaya, di ruang Komisi B, Kamis (25/02/21).

Sekretaris Komisi B, Mahfudz mengatakan, hearing kali ini untuk klarifikasi, perihal Pemkot memberikan izin operasional kepada PT Nampi Kawan Baru untuk membuka pasar di eks Penjara Koblen.

Padahal, kata Mahfudz, Eks Penjara Koblen merupakan cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh Pemkot SurSurabaya

“Lah cagar budaya ko mau disulap jadi pasar, apa tidak keliru Pemkot Surabaya ini,” ujarnya kepada wartawan usai hearing di Komisi B, Kamis (25/02/21).

Ia menjelaskan, cagar budaya menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2010 di Pasal 86 menyatakan bahwa, lahan cagar budaya memang diperbolehkan untuk kegiatan umum, namun tidak untuk kegiatan usaha dalam hal ini pasar.

“Initnya bukan untuk profit oriented atau ambil untung, tapi lebih kepada kepentingan sejarah masa lalu. Jadi dalam UU No 11 Tahun 2010 sudah jelas, area cagar budaya tidak diperbolehkan kegiatan usaha,” tegas politisi PKB Kota Surabaya tersebut.

Lebih lanjut Mahfudz kembali mengatakan, saat kita minta klarifikasi ke Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan atau Bagian Hukum, mereka tidak bisa menjawab atas pertanyaan anggota Komisi B.

“Oleh karena itu, kami minta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin karena sudah melanggar UU dan melanggar Perda. Kalau ini tetap dilanjutkan, itu artinya Pemkot Surabaya melanggar, ini sangat naif sekali,” tegas Mahfud.

Dirinya kembali menambahkan, masih banyak lahan di Surabaya untuk kegiatan usaha pasar, bukan di cagar budaya di eks Penjara Koblen.

“Kami melihat ini merupakan kecerobohan Pemkot Surabaya, sudah tahu eks Penjara Koblen cagar budaya mengapa diizikan juga PT Nampi Kawan Baru untuk operasional pasar di eks Penjara bersejarah yang merupakan cagar budaya tersebut,”ungkapnya.(psy)

Tags: Cagar BudayaPasar Koblen

Related Posts

Eksekusi Gedung YMCA, Joan : Ini Cagar Budaya

Eksekusi Gedung YMCA, Joan : Ini Cagar Budaya

by Radar Jatim
4 Juni 2025
0

Gedung YMCA merupakan Cagar Budaya,...

Mencari Kejelasan Situs Sendang Agung Desa Urang Agung

Mencari Kejelasan Situs Sendang Agung Desa Urang Agung

by Radar Jatim
7 November 2023
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Situs Sendang...

Jaga dan Lindungi Cagar Budaya, Trowulan Dibagi 4 Zona

Jaga dan Lindungi Cagar Budaya, Trowulan Dibagi 4 Zona

by Radar Jatim
1 Agustus 2023
0

MOJOKERTO (RadarJatim.id) -- Kementerian Pendidikan,...

Load More
Next Post
Besok Dilantik, Eri Cahyadi Gelar Khataman Alquran

Besok Dilantik, Eri Cahyadi Gelar Khataman Alquran

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In