GRESIK (RadarJatim.id) – Pelacakan jejak kehidupan kelam sebagai narapidana akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir 2 bulan bekerja keras, Bashofi, SH, warga Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur ini, akhirnya menemukan jejak langkahnya yang sudah belasan tahun terkubur.
Pria kelahiran 7 Agustus 1970 ini dalam 2 bulan terakhir harus montang-manting untuk menemukan jejak berkasnya sewaktu menjalani hukuman. Maklum pria tegap ini telah menjalani masa hukuman karena kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP) pada 2006 silam. Artinya, sudah 17 tahun berkasnya tertimbun di antara tumpukan berkas lainnya.
Maklum, waktu itu proses administrasi di rumah tahanan (Rutan) Negara di Indonesia, termasuk di Rutan Negara Kelas II-B Gresik yang berlokasi di Jl. Raya Banjarsari, Cerme itu masih manual, alias belum online. Dengan demikian, untuk mencari berkas yang sudah hampir 20 tahun itu susahnya setengah mati. Petugas Rutan pun harus mengerahkan beberapa orang untuk membantu mencari berkas Bashofi.
Dan, kerja keras untuk melacak keberadaan berkas berdasarkan buku register di Rutan itu pun membuahkan hasil. Berbekal data tersebut, lalu diterbitkanlah Surat Keterangan Nomor W.15.PAS.PAS35.UM.01.01-1509 yang menerangkan, bahwa Bashofi telah dibebaskan karena telah menjalani hukuman pidana, pada 6 Januari 2006.
“Plong rasanya. Sekarang saya bisa tenang untuk mengikuti proses atau tahapan pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik. Dan, bagi saya, terbitnya Surat Keterangan dari Rutan itu membuat saya makin semangat berjuang pada pemilu nanti. Semoga, niat baik saya berjuang untuk rakyat lewat jalur politik ini berhasil dan diridhoi Allah SWT,” ungkap Bashofi penuh syukur, seusai melapor ke Ketua Partai Ummat (PU) Gresik dr Burhanuddin, Rabu (5/7/2023).
Bashofi merupakan 1 dari 6 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Gresik dari PU untuk daerah pemilihan (dapil) 9 yang meliputi Kecamatan Manyar dan Bungah. Ia akan bertarung dengan ratusan bacaleg lain untuk memperebutkan kursi dewan dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) 2024.
Namun, karena ia pernah terlibat dalam tindak pidana dan telah menjalani masa hukuman, KPU mensyaratkan agar menyertakan Surat Keterangan dari Rutan Negara Kelas II-B Gresik, tempat pria ini pernah menjalani masa hukuman. Dan, seluruh persyaratan administratif untuk maju dalam pencalegan, kini sudah ia penuhi.
Ketua Partai Ummat (PU) Gresik dr Burhanuddin mengaku ikut lega setelah Surat Keterangan yang diminta KPU Gresik itu terbit pada Selasa, 4 Juli 2023. Dengan demikian, bersama bacaleg lainnya dari berbagai partai yang ikut dalam kontestasi pemilu 2024, Bashofi kini berproses menjalani tahapan-tahapan pemilu yang telah diagendakan oleh KPU Gresik.
“Semoga ini isyarat baik dan sinyal keberhasilan beliau (Bashofi, Red) saat pemilu berlangsung pada 2024 nanti. Kerja keras dan kesungguhannya untuk ikut maju sebagai bacaleg Partai Ummat telah terbukti. Sekali lagi semoga sukses dan berhasil menempati kursi di DPRD Gresik,” pungkas dr Burhanuddin. (sto)







