MALANG (RadarJatim.id) – Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) menjalani masa magang di Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang, sebuah lembaga bantuan hukum yang berfokus pada pelayanan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu, dalam perkara pidana ataupun perdata.
Program magang dikembangkan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM), yang di antaranya menyediakan program magang mandiri sebagai bagian dari kurikulum berbasis praktik yang diperuntukkan bagi mahasiswa semester VI. Program ini dilaksanakan selama satu semester dengan perkuliahan aktif yang dilaksanakan secara daring (online) dan magang setara dengan 2 SKS (Satuan Kredit Semester).
Setiap kelompok magang terdiri atas 3 hingga 5 mahasiswa. Sementara kelompok yang magang di PBH PERADI Malang terdiri atas 5 mahasiswa. Mereka adalah: Fikri Anam, selaku Koordinator Kelompok dan empat anggota, yakni Rainata Elianda Pramudya, M. Muchtar Pradika, M. Rizky Maulana, dan M. Ilhamsyah Maulana. Selama kegiatan ini, mereka dibimbing oleh Dosen Pembimbing Mahasiswa (DPM) Dr Shinta Ayu P., SH, MH, dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Raden Destayoma Anugrah Putra Armada, SH.
“Kami melaksanakan magang di Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang, sebuah lembaga bantuan hukum yang berfokus pada pelayanan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu, dalam perkara pidana ataupun perdata. Bagi kami, pengalaman magang ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban akademik, tetapi merupakan bentuk konkret dari pembelajaran teori hukum di kelas dan praktik hukum yang berlangsung nyata di masyarakat,” ujar Koordinator Kelompok, Fikri Anam, Kamis (26/6/2025).
Di PBH PERADI Malang, lanjutnnya, para mahasiswa menyaksikan langsung bagaimana seorang advokat bekerja, mulai dari menerima pengaduan, melakukan analisis hukum, hingga menyusun pembelaan untuk mendampingi klien saat persidangan di pengadilan.
Suasana kantor yang dinamis, penuh tumpukan berkas perkara, jadwal persidangan, dan diskusi internal mengenai strategi hukum, menurut Fikri Anam, menjadi pengalaman yang sangat berharga. Saat magang, katanya, tidak lagi hanya membahas pasal atau teori dalam buku teks, yang dihadapi adalah realitas hukum yang penuh tantangan.
“Kami juga berkesempatan mengikuti diskusi mendalam mengenai kode etik advokat dan peran Komisi Pengawas DPC PERADI, serta menghadiri langsung sidang perkara pidana di pengadilan negeri. Ini sungguh memperkaya perspektif kami tentang proses hukum di lapangan,” kata Fikri Anam menambahkan.

Mahasiwa magang berdiskusi Kode Etik Advokat bersama Ketua Komisi Pengawas DPC PERADI Malang, Sugiono.
Dikatakan, melalui magang ini, para mahasiswa prodi hukum ini tidak hanya belajar bagaimana menerapkan hukum secara teknis, tetapi juga memahami pentingnya integritas, etika profesi, dan keberpihakan terhadap masyarakat pencari keadilan. Program magang mandiri ini juga memperkuat kesiapan mahasiswa untuk memasuki dunia kerja sebagai calon advokat atau praktisi hukum yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga tanggap terhadap kebutuhan hukum masyarakat.
Pada bagian lain, Ilhamsyah, anggota kelompok, mengatakan, bahwa selama menjalani magang di PBH PERADI Malang, juga berkesempatan mengikuti langsung berbagai kegiatan penting yang mencerminkan kompleksitas dan dinamika dunia advokat. Salah satu kegiatan yang paling berkesan adalah pendampingan hukum terhadap terdakwa dalam perkara pidana, yang menjadi fokus utama kantor selama masa magang berlangsung.
“Kami diajak memahami bagaimana proses hukum berjalan mulai dari tahapan penyidikan, analisis perkara, penyusunan strategi pembelaan, hingga observasi persidangan di Pengadilan Negeri. Meskipun kami tidak terlibat langsung dalam penyusunan dokumen hukum –karena keterbatasan wewenang mahasiswa magang–, namun kami tetap diberikan ruang untuk mengamati alur kerja advokat secara professional,” tandasnya.
Selain itu, mahasiswa magang juga mengikuti diskusi internal mengenai Kode Etik Advokat, peran Komisi Pengawas (Komwas) DPC PERADI, serta sejarah dan fungsi kelembagaan PERADI sebagai organisasi profesi advokat di Indonesia. Dalam sesi ini, mereka berdialog langsung dengan Sugiono, SH, Ketua Komwas DPC PERADI Malang, yang memberikan banyak wawasan terkait bagaimana proses pengawasan advokat dilakukan secara internal untuk menjaga martabat dan profesionalisme profesi hukum.
Pembahasan ini menjadi sangat penting untuk membuka pemahaman mahasiswa magang tentang bagaimana advokat tidak hanya bertugas membela, tetapi juga wajib tunduk pada standar etika dan tanggung jawab sosial.
Ditambahkan, bersama teman-temannya, ia juga mempelajari bagaimana surat kuasa hukum disusun dengan benar sesuai tata cara beracara di pengadilan, serta pentingnya sistem e-Court sebagai inovasi digital Mahkamah Agung dalam proses administrasi perkara yang kini mulai diterapkan secara luas di pengadilan Indonesia.
Kendati tidak mendapatkan akses langsung terhadap sistem kearsipan internal kantor, — karena alasan kerahasiaan dokumen–, mereka tetap diberi pemahaman mengenai pentingnya tata kelola dokumen hukum dan disiplin administratif dalam praktik secara profesional.
Dalam beberapa kegiatan, mereka juga turut mengamati bagaimana korban anak dalam perkara kekerasan seksual, misalnya, diberikan perlindungan psikologis saat memberikan kesaksian, didampingi oleh psikolog dan petugas perlindungan anak. Proses ini menunjukkan bagaimana hukum bukan hanya soal pasal dan prosedur, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan, empati, dan sensitivitas terhadap kelompok rentan.
Salah satu momen yang paling bermakna selama program magang adalah ketika mereka mengikuti diskusi tentang etika profesi bersama Ketua Komisi Pengawas DPC PERADI Malang, Sugiono, SH, yang menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab moral seorang advokat.
Tak hanya dari pihak pembimbing lapangan, mahasiswa peserta magang juga turut memberikan refleksi. Fikri Anam, menyampaikan, bahwa pengalaman ini memberi pemahaman mendalam tentang praktik hukum yang selama ini hanya dikenalnya melalui teori.
“Kami melihat langsung bagaimana hukum berjalan di lapangan, ari mulai mendampingi perkara pidana, berdiskusi dengan advokat senior, hingga memahami proses persidangan. Ini pengalaman yang tidak akan pernah kami dapatkan hanya dari ruang kelas,” ujar Fikri.
Sementara itu, Rainata Elianda Pramudya, salah satu anggota kelompok, menambahkan, magang ini juga membuka perspektif baru tentang pentingnya keberpihakan hukum terhadap masyarakat kecil.
“Kami belajar bahwa hukum seharusnya hadir untuk siapa pun, tidak hanya untuk mereka yang mampu. PBH PERADI benar-benar menjadi wadah pengabdian hukum untuk masyarakat yang terpinggirkan,” ujar Rainata.
Melalui program magang mandiri ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang tidak hanya mendapatkan pengalaman empiris, tetapi juga membentuk karakter dan sikap profesional yang dibutuhkan dalam dunia praktik hukum. PBH PERADI Malang menjadi tempat belajar yang tidak hanya memperkenalkan realitas perkara hukum, tetapi juga menanamkan nilai-nilai etika, kepedulian sosial, dan keberpihakan pada keadilan.
Harapannya, pengalaman ini menjadi bekal berharga bagi mahasiswa dalam melanjutkan perjalanan sebagai calon praktisi hukum yang berintegritas dan mampu berkontribusi secara nyata dalam mewujudkan sistem peradilan yang humanis dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (rj2/red)







