• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Sabtu, 12 Juli 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Mahasiswa FH-UMM Analisis Tindak Pidana Desersi pada Lingkup Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya

by Radar Jatim
4 Juli 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Mahasiswa FH-UMM Analisis Tindak Pidana Desersi pada Lingkup Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
131
VIEWS

SURABAYA (RadarJatim.id) — Kelompok Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang yang beranggotakan Elma Nur Islamiyah (2021-204), Louis El. M (2021-223), Nurul M. A (2020-025), Sri A. S (2021-125), dan Weni Y (2021-237) melakukan kegiatan magang sebagai pemenuhan tugas dari penyelenggara Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada 19 Februari – 21 Juni 2024. Magang dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya di Jl. Raya Ir H Juanda 87, Semawalang, Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada kegiatan magang tersebut, kelompok mahasiswa UMM menganalisis tindak pidana desersi yang terjadi pada lingkup Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Peradilan militer merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Ketua Kelompok Mahasiswa UMM, Elma Nur Islamiyah, mengungkapkan, pengadilan militer tidak berpuncak dan tidak diawasi oleh markas besar TNI, tetapi berpuncak dan diawasi oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Secara umum, kata Elma, lembaga peradilan militer terdiri atas Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama.

“Pengadilan Militer Tinggi mengadili perkara pada tingkat pertama oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas dan mengadili perkara pada tingkat banding dari TNI yang berpangkat Prajurit hingga Kapten. Salah satu perkara yang diadili adalah terkait desersi,” ujar Elma, Kamis (4/7/2024).

Dijelaskan, desersi merupakan tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya secara langsung, pada suatu tempat dan waktu yang telah ditentukan oleh dinas, lari dari kesatuan, meninggalkan
dinas kemiliteran, pergi dan melarikan diri tanpa izin. Sementara tindak pidana desersi adalah suatu tindak pidana secara khusus yang dilakukan seorang militer, karena sifatnya melawan hukum dan
bertentangan dengan Undang-undang dalam lingkup militer.

Ditambahkan, seorang prajurit TNI dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan. Pasal 87 KUHPM menjelaskan, bahwa batas dari ketidakhadiran tanpa izin dalam militer, yakni selama 4 hari dalam masa perang dan 30 hari dalam masa damai. Karena itu, dengan melakukan ketidakhadiran tanpa
izin dan tidak ikut melaksanakan sebagian atau seluruhnya, desersi yang dilakukan
dalam waktu damai diancam dengan pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan. Sementara desersi yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara maksimum 8 tahun 6 bulan.

Dikatakan, selama periode 2024 terdapat 6 perkara desersi di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Tantangan yang dihadapi dalam menangangani perkara desersi, lanjutnya, tentu tidaklah mudah. Pasalnya, terdakwa tidak hadir dalam persidangan.

“Sebelum adanya Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, apabila terdakwa tidak dapat dihadirkan, maka diselesaikan melalui penetapan Mahkamah Agung yang menyatakan penolakan tuntutan Oditur dengan putusan niet ontvankelijke (NO).

Penetapan NO ini menyebabkan status putusannya mengambang, sehingga terdapat banyak
perkara yang belum diperiksa dan apabila dikemudian hari terdakwa hadir, maka perkaranya
dapat diperiksa kembali. Setelah adanya Undang-undang 31 Tahun 1997 sebagaimana diatur
dalam pasal 141 ayat (10), dijelaskan, bahwa dalam perkara desersi yang terdakwanya tidak
hadir dalam persidangan, maka diupayakan pemeriksaan secara in absensia.

“Adapun perkara desersi yang tidak diputus atau diperiksa dapat menyebabkan penumpukan perkara dan status hukum terdakwa tidak memiliki kepastian,” katanya.

Kepastian hukum terdakwa yang pelakunya adalah TNI sangat berpengaruh terhadap pembinaan kesatuan, keutuhan pasukan, dan mobilitas tugas. Karena itu, kecepatan dan ketepatan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dalam penyelesaian tindak pidana desersi, perlu mendapat penanganan khusus dan efektif. (red)

Tags: Fakultas HukumMahasiswa UMMPengadilan MilitersurabayaTindak Pidana

Related Posts

Aksi Kemanusiaan, Aspra Berbagi Puluhan Paket Sembako kepada Warga Kedung Baruk

Aksi Kemanusiaan, Aspra Berbagi Puluhan Paket Sembako kepada Warga Kedung Baruk

by Radar Jatim
11 Juli 2025
0

PT Asia Pramulia Tbk, berbagi...

Dari Kampus ke Ruang Sidang, Empat Mahasiswa UMM Tempuh Pengalaman Nyata di  Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Dari Kampus ke Ruang Sidang, Empat Mahasiswa UMM Tempuh Pengalaman Nyata di Pengadilan Agama Kabupaten Malang

by Radar Jatim
7 Juli 2025
0

MALANG (RadarJatim.id) -- Pengalaman belajar...

Surabaya dan Langkah Strategis Perkuat Fondasi Masa Depan lewat Proyek Infrastruktur

Surabaya dan Langkah Strategis Perkuat Fondasi Masa Depan lewat Proyek Infrastruktur

by Radar Jatim
7 Juli 2025
0

Oleh Alya Rahmaningtiyas Sebagai salah...

Load More
Next Post
DRPD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Bahas RPJPD 2025-2045

DRPD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Bahas RPJPD 2025-2045

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In