SIDOARJO (RadarJatim.id) – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
Tujuan dibuatnya TPST, yaitu untuk mengurangi kebutuhan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, meningkatkan kualitas lingkungan serta dihasilkannya bahan bakar alternatif pengganti bahan bakar fosil.
Akan tetapi, hal itu berbanding terbalik dengan keberadaan TPST di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono. Sampah-sampah yang datang dan menumpuk sama sekali tidak dipilah ataupun didaur ulang kembali.
Pembangunan TPTS yang menelan anggaran sekitar Rp 100 juta itu, hanya menjadi tempat pembakaran sampah. Dimana, sisa pembakaran sampah yang berupa material dan asapnya dapat mengganggu kesehatan warga sekitarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amiq melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Griyomulyo Jabon, Hajid Arif Hidayat mengatakan bahwa pembakaran sampah yang dapat menimbukan dampak lingkungan harus segera dihentikan.
“Jika tujuan dari pengelolah (TPST, red) untuk mengurangi sampah dengan cara dibakar, itu salah! Kurang tepat dan kurang bijak. Ketika nanti menimbulkan dampak, mau tidak mau harus dihentikan,” kata Hajid Arif Hidayat kepada media, Jum’at (17/01/2025) kemarin.
Setiap orang yang membakar sampah sembarangan dapat dikenakan ancaman pidana berupa kurungan ataupun denda sebagaimana termaktub dalam pasal 29 ayat 1 huruf (g) Undang Undang (UU) nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah.
Pembakaran sampah yang terjadi di TPST Desa Suruh secara terbuka menjadi salah satu pemicu buruknya kualitas udara yang kemudian dapat mengakibatkan infeksi pada saluran pernapasan.
Agus, salah satu warga mengungkapkan bahwa pengelola TPST dibawah kendali Pemerintahan Desa (Pemdes) Suruh dapat menyebabkan terjadinya polusi udara, sehingga dapat berdampak bagi kesehatan warga sekitarnya.
“Tak jauh dari TPST merupakan area lingkungan, rumah warga dan sekolah. Lokasi TPST persis ditepi jalan desa, tak luput dari lalu-lalang masyarakat. Jika di jam sibuk berangkat kerja ataupun sekolah, selalu melewati TPST tersebut. Parahnya lagi, ketika oknum pengelola TPST sedang membakar sampah,” ungkap Agus, Sabtu (18/01/2025).
Agus meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo atau dalam hal ini DLHK untuk segera turun, guna melihat langsung kondisi TPST Desa Suruh yang hanya dijadikan sebagai tempat pembakaran sampah.
Selain itu, ia juga meminta Inspektorat Pemkab Sidoarjo untuk melakukan audit terkait penggunaan anggaran pembuatan TPTS Desa Suruh yang mencapai sekitar Rp 100 juta itu.
“Kabarnya TPST Desa Suruh ini memakan biaya cukup besar hingga Rp 100 juta. Namun dalam proses pembangunannya tidak memperhatikan dampak lingkungan dan terkesan asal jadi,” terangnya. (mams)







