SIDOARJO (RadarJatim.id) – Heriyanto, Sekretaris Desa (Sekdes) Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin telah membantah terkait adanya dugaan pemotongan atau fee sebesar 10 persen dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) diwilayah Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Pada tahun anggaran 2025 ini, ada 7 desa di Kecamatan Tanggulangin yang menerima P3-TGAI dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) sebesar Rp 195 juta.
Anggaran tersebut ditransfer langsung ke rekening Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di 7 desa yang ada diwilayah Kecamatan Tanggulangin.
Selain itu ada anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp 30 juta untuk biaya pendampingan dan manajemen perencanaan yang dikelola oleh satuan kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Propinsi Jawa Timur (Jatim).
“Itu tidak benar, mas! Saya hanya membantu pembuatan proposalnya saja, karena pada tahun lalu (desa, red) saya sudah pernah mendapatkan P3-TGAI ini,” kata Sekdes Heriyanto kepada RadarJatim.id, Senin (1/9/2025) lalu.
Dikatakan oleh Heriyanto bahwa dirinya hanya membantu mengajari pengurus P3A untuk membuat proposal pengajuan bantuan P3-TGAI. Karena pada tahun-tahun sebelumnya, P3A Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin sudah pernah mendapatkan P3-TGAI dari Kementrian PUPR RI melalui seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dugaan pemotongan/fee sebesar 10 persen untuk Tim Ahli (TA) atau anggota DPR RI itu tidak benar, apalagi tuduhan terkait dirinya yang menjadi koordinator dalam pemotongan/fee 10 persen tersebut.
Akan tetapi, ia tidak menampik jika ada pengurus P3A yang memberikan ‘talih asih’ sebagai rasa terima kasih kepada mereka yang selama ini ikut membantu dalam pengurusan P3-TGAI hingga turun kedesanya.
“Itu sudah biasalah, kalau ada yang memberi sebagai ucapan terima kasih. Tapi kalau pemotongan sebesar 10 persen, itu tidak benar,” katanya.
Namun, pernyataan Sekdes Heriyanto itu dibantah oleh salah satu Kepala Desa (Kades) diwilayah Kecamatan Tanggulangin yang pada tahun 2025 ini, pengurus P3A didesanya juga mendapatkan P3-TGAI dari Kementrian PUPR RI.
“Tapi saya tidak tahu, itu untuk siapa,” ucap Kades yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Ia menyampaikan bahwa pemotongan/fee 10 persen itu telah disepakati oleh pengurus P3A didesanya, karena takut tidak dapat P3-TGAI lagi pada tahun-tahun selanjutnya.
“Ya, kita ikut saja! Karena kita butuh program (P3-TGAI, red) ini, sebab masih banyak saluran irigasi yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan produktifitas pertanian disini,” sampainya.
Namun dengan adanya pemotongan/fee 10 persen untuk TA atau anggota DPR RI dan pengerjaan proyek pembangunan saluran irigasi P3-TGAI yang dipihak ketigakan sangat mempengaruhi kualitas bangunan. (mams)







