
Sidoarjo (Radarjatim.id) – Diduga praktik mafia tanah Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Seret nama Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, diduga terkait tanah gogol gilir milik desa dibeli pihak swasta senilai 2 Miliar, di mark up menjadi Rp 25 Miliar.
Hal ini diperkuat oleh Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, menyebut pengaduan masyarakat telah disampaikan langsung ke Kantor KPK di Jakarta. Laporan tersebut disampaikan perwakilan warga dan aktivis atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses jual beli tanah, yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Sudah ada pengaduan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya saat aksi di depan DPRD Sidoarjo, Kamis sore (12/2/2026).
Objek yang dipersoalkan adalah sebidang tanah seluas sekitar 21.000 meter persegi di Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, yang rencananya digunakan untuk pembangunan SMKN Prambon.
Menurut Slamet, proyek tersebut terhambat persoalan hukum terkait status tanah. Ia mengutip pendapat hukum Fakultas Hukum Universitas Jember yang menilai proses jual beli dilakukan saat tanah masih berstatus gogol tidak tetap (gogol gilir), sehingga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, perdata, hingga pidana.
“Massa meminta persoalan diselesaikan secara transparan agar pembangunan sekolah tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Ketua Gerakan Viral for Justice, Erly Purnama, membeberkan kronologi dugaan jual beli tanah tersebut. Ia menyebut tanah awalnya dibeli dari 15 petani dengan nilai sekitar Rp 2,37 miliar, ditambah biaya pengurusan Rp 298 juta.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) disebut ditandatangani pada 14–15 Desember 2022 saat status tanah masih gogol tidak tetap. Lima hari kemudian, terbit Peraturan Desa yang menetapkan tanah menjadi gogol tetap. Pada Desember 2023, tanah itu dijual kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 25,49 miliar menggunakan APBD 2023.
Erly menduga terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta markup harga yang menimbulkan potensi kerugian negara. Ia juga menyinggung dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, meski tudingan tersebut belum mendapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
“Kami menduga adanya permainan dan rekayasa, tanah dijual dulu ke perorangan lalu statusnya diubah, kemudian dijual ke dinas,” jelasnya.
Para pelapor menilai peralihan tanah yang diduga merupakan aset negara kepada pihak swasta. Saat masih berstatus gogol tidak tetap bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1960, tentang Pokok-Pokok Agraria. Serta berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Mereka mendesak KPK mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.
Sementara itu, aksi unjuk rasa juga digelar di Kantor Dinas Pendidikan dan DPRD Sidoarjo. Massa menyuarakan tuntutan agar persoalan hukum jual beli tanah segera dituntaskan. Demi kepastian pembangunan fasilitas pendidikan.
Disisi lain, Dimas Yemahura Al Faruq, kuasa hukum Mimik Idayana, menegaskan informasi yang menyeret nama wakil bupati tersebut tidak benar. Ia menilai hal tersebut merugikan nama baik kliennya. Tuduhan yang menyebut Mimik Idayana menyuruh seseorang membeli tanah di Prambon adalah fitnah. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar.
“Perlu kami tegaskan, tuduhan yang menyebut Ibu Mimik Idayana, menyuruh seseorang membeli tanah di Prambon adalah fitnah dan tidak berdasar. Klien kami tidak pernah terlibat, tidak pernah memberi perintah, apalagi ikut dalam proses pengadaan tanah tersebut,” pungkas Dimas.
Setelah itu dijadikan gogol tetap lalu oleh swasta dijual ke Pemda senilai 25 Miliar, tapi Pemda tidak bisa membangun sekolah. Karena SHM tidak bisa terbit atas tanah tersebut karena Prosedur nya, dilanggar dan prosesnya bermasalah. Uang puluhan milyar dari Pemda Sidoarjo terbuang sia sia. (R9)






