MALANG (RadarJatim.id) — Satreskrim Polres Malang menahan Kepala Desa (Kades) Kalipare Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Sutikno. Penahanan dilakukan menyusul hasil penyelidikan yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana Desa (DD) tahun 2019, senilai Rp 423 juta.
Perihal penahanan Kades Sutikno itu dibenarkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, saat dihubung awak media, Sabtu (4/6/2022).
“Betul, itu penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun 2019” ujar Ferli.
Kapolres Ferli menjelaskan, kasus dugaan penyelewengan tersebut terjadi pada tahun 2019. Penahanan baru dilakukan karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perkara itu tahun 2019 dan mulai dilidik tahun 2021, karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Penahanan terhadap tersangka, lamnjut Kapolres, dilakukan supaya yang bersangkutan tidak kabur dan menghilangkan barang bukti. Diketahui, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan pasar di Desa Kalipare, namun diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Kades Sutikno diduga telah merugikan negara total sebesar Rp 423 juta. Bahkan Inspektorat Kabupaten Malang sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan dengan tujuan mengembalikan uang negara yang telah diselewengkan. (sus)







