SIDOARJO (RadarJatim.id) – Beberapa waktu yang lalu, Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi-Hj. Mimik Idayana (BAIK) melaporkan Hj. Ainun Jariyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo.
Anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu, dilaporkan oleh Tim Advokasi Paslon BAIK, karena telah dianggap tidak mengajukan izin cuti saat melakukan kampanye Paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, H. Achmad Amir Aslichin-H. Ady Widodo (SAE).
Hj. Ainun Jariyah mengatakan bahwa dirinya tidak terusik sama sekali dengan langkah Tim Advokasi Paslon BAIK yang melapor dirinya ke Bawaslu Sidoarjo, karena kegiatan kampanye yang dilakukan Paslon SAE sejauh ini tidak ada yang melanggar aturan, Rabu (06/11/2024).
Perempuan yang akrab disapa Ning Ainun itu mengaku tidak terganggu sama sekali terkait dirinya yang dilaporkan ke Bawaslu Sidoarjo atas tudingan melanggar peraturan saat ikut kampanye untuk kemenangan Paslon SAE.
“Saya kan tahu dan paham aturan. Dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum, red) nomor 13 Tahun 2024 sudah jelas bahwa anggota DPRD yang ikut kampanye harus cuti. Dan itu sudah saya lakukan. Setiap mengikuti kegiatan kampanye selalu mengajukan cuti,” katanya.
Seperti halnya saat dirinya ikut kegiatan kampanye Paslon SAE pada acara Tahlil Qubro Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Candi di Desa Sepande pada 19 Oktober 2024 lalu.
Untuk kepentingan kegiatan kampanye itu, Ning Ainun telah mengajukan surat izin cuti tertanggal 17 Oktober 2024 yang disetujui pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
“Jadi saya melanggar aturan yang mana? Karena saya selalu mengajukan surat izin cuti sebagai anggota DPRD setiap berkampanye untuk Paslon SAE,” ujarnya.
Sebagai kader PKB, Ning Ainun memiliki kewajiban untuk memenangkan Paslon SAE dengan nomor urut 02 itu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.
Termasuk harus terlibat aktif dalam setiap kegiatan kampanye sebagai bentuk sikap tegak lurus atas instruksi partainya.
“Alhamdulillah, sejauh ini respon masyarakat sangat bagus. Insya’ Allah Paslon SAE menang mutlak,” sampainya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih menuturkan bahwa sejauh ini tidak ada satu pun anggota dewan yang ikut kampanye Pilkada yang melanggar aturan, termasuk Ning Ainun saat acara Tahlil Qubro Muslimat NU Candi di Desa Sepande.
“Dia mengajukan surat cuti tertanggal 17 Oktober 2024 untuk kegiatan kampanye itu. Sebagai pimpinan DPRD (Sidoarjo, red) saya telah menyetujuinya sesuai pengajuannya cuti hingga tanggal 19 Oktober 2024. Selanjutnya, Ning Ainun menunaikan umroh,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Cak Nasih itu menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar oleh Ning Ainun saat melakukan kegiatan kampanye pada Pilkada tahun 2024 ini.
“Semua anggota DPRD yang ikut kegiatan kampanye selalu mengajukan surat cuti beberapa hari sebelumnya, termasuk Ning Ainun. Jadi tak ada peraturan yang dilanggar,” tegasnya. (mams)







