SIDOARJO (RadarJatim.id) – Ditengah rendahnya kepercayaan dan stigma negatif masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri), ada setitik harapan yang ditunjukkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Propam Polda Jatim).
Bidang Propam telah melimpahkan berkas laporan Hj. Elly Wahyuningtiyas, SH, M.Psi ke Bagian Pengawas Penyidikan Direktorat Kriminal Khusus (Bagwassidik Dirkrimsus) Polda Jatim terkait kinerja oknum penyelidik/penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Tipidkor Satreskrim Polresta) Sidoarjo.
Sebagaimana telah diberitakan RadarJatim.id beberapa waktu lalu bahwa purnawirawan polisi itu telah melaporkan oknum penyelidik/penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo berinisial DE ke Bidang Propam Polda Jatim yang diduga bekerja tidak profesional.
Oknum penyelidik/penyidik dianggap tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sidokepung tahun 2023, penggelapan dokumen dalam jabatan serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh ES mantan Kepala Desa (Kades) Sidokepung.
Purnawirawan polisi berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu melaporkan ES ke Polresta Sidoarjo pada tanggal 05 Januari 2024 lalu. Namun hingga hingga kini ES belum pernah diperiksa oleh penyelidik/penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Sedangkan jajaran perangkat Desa Sidokepung, saksi-saksi dan pelapor sudah pernah menjalani pemeriksaan.
Untuk itu, Hj. Elly Wahyuningtiyas menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh Bidang Propam Polda Jatim. Karena baru satu bulan atau tepatnya tanggal 24 Januari 2025 lalu, kini laporannya terkait oknum penyelidik/penyidik Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo yang diduga bekerja tidak profesional dilimpahkan ke Bagwassidik Dirkrimsus Polda Jatim.
“Saya cukup senang dengan respon Bidang Propam Polda Jatim yang melimpahkan ke Bagwassidik Dirkrimsus terkait laporan saya tentang ketidak profesionalan proses penyelidikan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo,” kata Hj. Elly Wahyuningtiyas sambil menunjukkan surat pemberitahuan dari Bidang Propam Polda Jatim, Senin (24/02/2025).
Ia berharap kepada Bagwassidik Dirkrimsus Polda Jatim untuk mengawal proses penyelidikan/penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait pungli PTSL Desa Sidokepung tahun 2023, penggelapan dokumen dalam jabatan serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ES selaku mantan Kades Sidokepung.
Hal itu untuk menghilangkan stigma negatif dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi Polri, akibat ulah oknum-oknum anggotanya yang tidak bertanggungjawab.
“Saya sebagai purnawirawan polisi berharap Polri bekerja profesional dan menghilangkan stigma negatif akibat ulah segelintir oknum anggota Polri yang tidak bertanggung jawab. Terkait kasus yang saya laporkan ke Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, semoga penyelidik/penyidik bekerja profesional dan bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Sidokepung,” harap Hj. Elly Wahyuningtiyas. (mams)







