BANYUWANGI (RadarJatim.id)–Pelanggan PLN yang berdomisili di Desa Rogojampi Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur merasa kecewa dengan pelayanan PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) ULP (Unit Layanan Pelanggan) Rogojampi.
Disampaikan kepada awak media, pelanggan berinisial M tersebut lupa membayar listrik pada bulan Maret 2023. Biasanya, pelanggan tersebut membayar listrik secara online melalui aplikasi resmi dari PLN, yakni PLN Mobile.
Kemudian pria berinisial M ini pada 6 April 2023 didatangi petugas PLN yang menyatakan M harus membayar keterlambatan bulan Maret tersebut ke kantor PLN dengan alasan keterlambatan M sudah dilunasi terlebih dahulu oleh PLN dengan menunjukkan bukti struk pelunasan dari PLN.
“Saya lupa bayar listrik bulan Maret 2023, biasanya saya bayar via aplikasi PLN Mobile. Petugas PLN datang menagih ke rumah saya, sembari bawa surat pelunasan dengan dalih sudah dilunasi PLN. Yang saya sesalkan, saya tidak pernah menyuruh PLN mbayari duluan,” ujar M, Kamis (6/4/2023).
Menurut keterangan M, dirinya merasa janggal terkait keterlambatannya yang telah dilunasi terlebih dahulu oleh PLN Rogojampi, sedangkan M tidak pernah ada permintaan dilunasi terlebih dahulu jika dirinya telat bayar listrik.
“Oleh petugas PLN keterlambatan saya yang sudah dilunasi PLN, disuruh bayar ke kantor PLN. Saya merasa aneh kok PLN membayar tagihan saya terlebih dahulu tanpa minta persetujuan saya. Dan meskipun telat, saya ingin bayar lewat aplikasi PLN Mobile, bukan diharuskan bayar seperti itu,” imbuhnya, sembari menunjuk foto struk lunas dari PLN.
Terkait kejadian tersebut, M segera mendatangi kantor PT PLN Unit Layanan Pelanggan Rogojampi untuk minta kejelasan. Namun pihak satpam menjawab pimpinan PLN sedang tidak ada di kantor.
Di tempat terpisah, salah seorang pengelola pembayaran listrik melalui PPOB (Payment Point Online Banking) Bumdes Rogo Utomo Rogojampi Wahyu Susanto mengatakan, jika ada pelanggan yang telat bayar meskipun telah memasuki bulan berikutnya, pihaknya masih bisa melayani pembayaran tersebut.
“Jadi, di PPOB itu meskipun telat bayar listrik, misalnya Maret belum bayar, lalu pelanggan bayar Maret di bulan April, pelanggan masih bisa bayar di PPOB di mana saja. Tidak harus di satu PPOB atau di salah satu platform pembayaran listrik tertentu saja,” kata Wahyu.
Perlu diketahui, masyarakat bisa melakukan pembayaran listrik melalui PPOB, Bumdes, Kantor Pos, mobile banking, ATM, internet banking, PLN Mobile, maupun platform keuangan lain yang menyediakan jasa pembayaran listrik.
Hingga berita ini tayang, awak media belum bisa mendapatkan keterangan dari pimpinan PLN Rogojampi karena selain saat didatangi sedang di luar kantor, Hermanto selaku petugas Satpam PLN Rogojampi juga tidak punya kontak pimpinannya. (hsn)







