SURABAYA (Radarjatim.id) – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan Babysitter asal Bone, bernama Nurimiati. Pasalnya, telah meracik Penggemukan Balita yang membahayakan anak asuhnya tanpa ijin.
Nurimiati tersandung kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Hampir satu tahun meminumkan obat anak majikannya. Dengan maksud balita yang diasuhnya berat badannya naik.
“Setiap hari tersangka meminumkan obat yang dilarutkan dengan air mineral. Obat jenis siproheptadine dan dexamethasone sebetulnya untuk orang dewasa,”ujar kata Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Selasa (15/10/2024).
Obat tersebut diminumkan setiap hari, selama satu tahun obat itu diminumkan. Balita EWG yang sebelumnya tidak terlalu gemuk sejak diminumkan obat tersebut lambat laun berat mengalami kenaikan Dua bulan sekali berat badannya naik, sehingga tampak tidak wajar wajah dan tubuhnya terlihat bengkak. Usia 2 th berat badannya 19,5 kg (overwight).
“Sejak saat itu tersangka meminumkan obat untuk menggemukan badan korban. Dan korban mengalami kenaikan berat badan sehingga (overwight),”tutur Farman.
Berawal dari Nurmiati mengasuh korban sejak usia 5 bulan, menginjak usia 16 bulan balita EWG seringkali muntah setelah makan dan minum. Sejak saat itu, ia meminumkan obat dengan alasan EWG penambah nafsu makan.
Dua bulan setelah minum obat, EWG terserang flu. Setelah di periksa dokter menyarankan orang tua EWG menurunkan berat badan anaknya karena tidak sesuai dengan usianya. Namun obat tersebut masih saja diberikan Nurmiati.
“Hingga pada akhirnya pembantu rumah tangga ibu korban (balita EWG) menemukan serbuk warna orange yang sudah mengering di gelas dan botol kecil warna putih. Di botol tersebut ditemukan 9 butir warna orange dan 9 butir warna biru,”katanya.
Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Jatim. Oleh petugas kemudian diteruskan penyidikan. Yang hasil cek lab Dokkes Polda Jatim ditemukan beberapa kandungan yang membahayakan bagi balita EWG.
Atas perbuatanya Nurmiati dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 5 tahun pidana penjara atau pidana denda senilai 500 juta rupiah. (R9)







