• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

DJP Jatim II Serahkan Tersangka Tindak Pidana  Pajak Senilai Rp 2,5 M ke Kejari Sidoarjo

by Radar Jatim
22 Oktober 2024
in Hukum dan Kriminal
0
DJP Jatim II Serahkan Tersangka Tindak Pidana  Pajak Senilai Rp 2,5 M ke Kejari Sidoarjo

Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara tindak pidana perpajakan di Kejari Sidoarjo

85
VIEWS

SIDOARO (RadarJatim.id) — Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jatim II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim melakukan penyerahan tersangka ROP, dengan barang bukti (Penyerahan Tahap 2) setelah dinyatakan P-21 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pada (21/10/2024).

ROP adalah Direktur Utama PT PDN yang melakukan usaha di bidang Perdagangan Berbagai Macam Barang. Berdasarkan bukti data detail Faktur Pajak jenis barang yang diperjual belikan berupa BBM  jenis Solar Industri/High Speed Diesel(HSD). Tindak pidana perpajakan yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN.

Tersangka ROP dipersangkakan telah melanggar Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada tempus  kurun waktu Masa Pajak Januari 2012 s.d Desember 2014, dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar  Rp. 2.567.805.865,-  PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak, dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Modus operandi yang dilakukan adalah, PT PDN menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak  yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menjelaskan kalau keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi dan kebersamaan antara otoritas pajak DJP dan aparat penegak hukum kepolisian. Serta kejaksaan. “Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan” jelas Vita.(mad)

Tags: DJPkejariPajakradarjatim.idTindak Pidana

Related Posts

Pemkab Sidoarjo Lakukan Seleksi Terbuka Untuk Mengisi 9 JPTP Yang Kosong

Pemkab Sidoarjo Lakukan Seleksi Terbuka Untuk Mengisi 9 JPTP Yang Kosong

by Radar Jatim
2 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Untuk mengisi...

Peringati HGN 2025, Yayasan Ponpes Ath-Thoyyibah Beri Hadiah Umroh Guru dan Pengurusnya

Peringati HGN 2025, Yayasan Ponpes Ath-Thoyyibah Beri Hadiah Umroh Guru dan Pengurusnya

by Radar Jatim
2 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Bertepatan dengan...

Sidoarjo Raih Dua Penghargaan, TP2DD Terbaik dan Aplikasi My Retribusi Realtime

Sidoarjo Raih Dua Penghargaan, TP2DD Terbaik dan Aplikasi My Retribusi Realtime

by Radar Jatim
2 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Dua penghargaan...

Load More
Next Post
Penyabar dan Santri, Mantapkan Keyakinan Warga Situbondo Pilih Khofifah

Penyabar dan Santri, Mantapkan Keyakinan Warga Situbondo Pilih Khofifah

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In