SIDOARO (RadarJatim.id) — Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jatim II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim melakukan penyerahan tersangka ROP, dengan barang bukti (Penyerahan Tahap 2) setelah dinyatakan P-21 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pada (21/10/2024).
ROP adalah Direktur Utama PT PDN yang melakukan usaha di bidang Perdagangan Berbagai Macam Barang. Berdasarkan bukti data detail Faktur Pajak jenis barang yang diperjual belikan berupa BBM jenis Solar Industri/High Speed Diesel(HSD). Tindak pidana perpajakan yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN.
Tersangka ROP dipersangkakan telah melanggar Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada tempus kurun waktu Masa Pajak Januari 2012 s.d Desember 2014, dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.567.805.865,- PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.
Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak, dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Modus operandi yang dilakukan adalah, PT PDN menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menjelaskan kalau keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi dan kebersamaan antara otoritas pajak DJP dan aparat penegak hukum kepolisian. Serta kejaksaan. “Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan” jelas Vita.(mad)