SIDOARJO (RadarJatim.id) –– Integrasi jalan dari Perumahan Mutiara City (MC) menuju Mutiara Regency (MR) hingga Perumahan Mutiara Harum sampai ke Jalan Raya Jati Sidoarjo dijelaskan oleh pakar hukum dari Unair adalah sudah menjadi milik umum.
Penjelasan itu sampaikan Dr. M Syaiful Aris, SH MH, dosen Fakultas Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya dalam dengar pendapat Pimpinan DPRD Sidoarjo dan Komisi A serta Komisi C, pada (30/10/2025).
Pemaparan dari ahli, Dr. Syaiful Arif menerangkan bahwa dari dokumen dan data yang diterima PSU dua perumahan tersebut sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo. Mutiara Regency diserahkan pada 2017 silam. Sedangkan Mutiara City 2025.
Dari fakta tersebut, Dr. Syaiful Aris memastikan bahwa jalan tersebut sudah masuk dalam kategori jalan umum, bukan jalan khusus lagi seperti yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan.
“Karena sudah jadi jalan umum, maka penguasaanya dilakukan oleh negara. Bukan individu,” katanya.
Dosen Hukum Unair Surabaya itu menegaskan bahwa dalam undang-undang tentang jalan setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan dan mengganggu fungsi jalan.
“Jika melanggar memanfaatkan jalan umum diluar fungsinya maka bisa dikenakan pidana. Jika mau diterapkan,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Pasal 3 disebutkan setiap orang dan atau badan dilarang: menutup jalan, membuat atau memasang portal dan penghalang lainnya.
Boleh menutup atau membuat portal jalan kalau ada izin. Siapa yang memberikan izin? Yaitu diatur dalam ayat 2 perda tersebut. Yaitu yang membidangi sesuai dengan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apakah tembok pembatas jalan Mutiara Regency dan Mutiara City sudah mendapat izin? “Jadi yang menutup jalan di fasum itu, ketentuan melanggar perda ini,” tegasnya.
Dari permasalahan pembatas tembok dua perumahan: Mutiara Regency dan Mutiara City, Dr. Syaiful Aris menyarankan Pemkab Sidoarjo wajib segera berdasarkan kewenangan dapat segera melakukan tindakan untuk kepentingan pengguna jalan dan masyarakat umum.
“Tindakan tersebut dapat berupa pendekatan persuasif untuk menghasilkan kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Pemkab Sidoarjo juga dapat melakukan tindakan penegakan perda sesuai peraturan perundang-undangan. “Karena menutup jalan antara Mutiara Regency dan Mutiara City melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013, ” tegas Afif.(mad)







