Oleh Arik S. Wartono
Kabar memprihatinkan datang dari Surabaya, Jawa Timur. Galeri Dewan Kesenian Surabaya (DKS) dan Galeri Merah Putih (GMP) Balai Pemuda Surabaya, lembaga kesenian yang telah berdiri sejak awal tahun 70-an, menerima surat pengusiran (baca: pengosongan) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas, Herry Purwadi, SSn, bernomor 500.17/2389/436.7.16/2026, tertangggal 25 Maret 2026. Surat tersebut memberikan tenggat waktu hingga 7 hari agar pengelolanya membongkar dan mengosongkan area yang biasa dimanfaatkan untuk unjuk produk seni/budaya ini.
Pengusiran ini tidak hanya menyasar DKS, tetapi juga lembaga kesenian lain, seperti GMP, Bengkel Muda Surabaya (BMS), dan Kantin Yayuk atau yang lebih dikenal dengan Warung Ning Se. Ini merupakan langkah yang tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga melanggar hak-hak kesenian dan kebudayaan yang dijamin oleh undang-undang.
Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan jelas menyatakan, bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dan memajukan kebudayaan. Pasal 15 undang-undang tersebut menyebutkan, bahwa pemerintah daerah berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan, serta merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi pemajuan kebudayaan. Termasuk di dalamnya, tentu saja kewajiban menyediakan fasilitas bangunan fisik dan anggaran untuk pemajuan kebudayaan.
Namun, tindakan Pemkot Surabaya ini seolah-olah mengabaikan pesan undang-undang tersebut. Pengusiran ini bukan hanya sebuah kesalahan administratif, tetapi juga kesalahan moral. Kesenian dan kebudayaan adalah bagian dari identitas masyarakat, dan pemerintah seharusnya memfasilitasi dan melindungi, bukan mengusir dan menghancurkan.
Para seniman dan lembaga kesenian telah menggunakan Balai Pemuda sebagai tempat berkegiatan selama lebih dari 60 tahun. Mereka telah berkontribusi pada pembangunan kesenian dan kebudayaan di Surabaya, dan kini mereka diusir sebagai pihak yang tidak diinginkan.
Sekadar flash back, tahun 1967 berdiri AKSERA (Akademi Seni Rupa Surabaya) oleh para seniman Surabaya sebagai lembaga pendidikan seni rupa bergaya sanggar, yang kampus atau sekrertarianya di Balai Pemuda Surabaya.
Tahun 1971 atau lebih tepatnya 30 September 1971, setelah pertemuan bersama Walikota Surabaya –saat itu Soekotjo Sastrodinoto–, Dewan Kesenian Surabaya (DKS) didirikan sebagai wadah representatif bagi seniman di Surabaya. Karjono J.S. menjabat sebagai ketua pertama periode 1971-1972.
Sekretariatnya sejak awal memang di kompleks Balai Pemuda Surabaya, sekaligus memiliki ruang pameran seni rupa yang dinamai Galeri DKS. Sejak saat itu, kompleks Balai Pemuda Surabaya menjadi ruang berkesenian bagi para seniman mulai dari seni rupa, musik, teater, pembacaan sastra, diskusi seni dan berbagai geliat kesenian yang menjadi barometer perkembangan kesenian di Jawa Timur.
Dewan Kesenian Surabaya (DKS) secara resmi mulai bertransformasi menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya (DKS) pada Maret 2026 dan Heti Palestina Yunani terpilih sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Surabaya yang pertama. Singkatannya tetap DKS.
Sedangkan Galeri Merah Putih di kompleks Balai Pemuda Surabaya, yang dikelola oleh Sanggar Merah Putih sebagai ruang pameran seni rupa, berdiri atau beroperasi sejak tahun 2004. Galeri berukuran 4,5 x 6 meter ini menjadi oase kesenian dan ruang publik bagi perupa di Surabaya, yang hingga kini telah memamerkan karya seni rupa, bukan hanya seniman Surabaya dan Jawa Timur, tapi juga seniman dari berbagai daerah di Indonesia bahkan seniman dari mancanegara. Galeri ini sekaligus menjadi sekretariat PSLI (Pasar Seni lukis Indonesia), salah satu perhelatan kesenian tahunan yang penting di Indonesia, yang berlangsung sejak tahun 2008.
Peran Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendampingi kemelut kasus ini. Mereka dapat memberikan dukungan hukum dan akademis kepada para seniman dan lembaga kesenian yang diusir. Beberapa universitas, seperti Unesa, STKW dan Unair dapat memfasilitasi diskusi dan penelitian tentang kasus ini, serta memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk menyelesaikan masalah ini.
Selain itu, perguruan tinggi juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesenian dan kebudayaan dalam mendampingi kasus ini dan memastikan, bahwa hak-hak kesenian dan kebudayaan di Surabaya tetap terlindungi.
Logika Hukum
Logika hukumnya begini: ketika ada bukti SK dari Walikota Surabaya dan atau Gubernur Jatim, tentang DKS dan AKSERA yang bertempat dan bersekretariat di Balai Pemuda sejak tahun 1967 (tahun berdirinya AKSERA) dan tahun 1971 (tahun berdirinya DKS), otomatis itu bukti hukum, bahwa tanah dan gedung Balai Pemuda secara faktual “Hak Pakai” ada pada para seniman yang diwakili oleh lembaganya, bukan Hak Pakai atas gedung dan bangunan oleh Pemkot Surabaya melalui dinas terkait.
Oleh karena itu, tindakan Pemkot Surabaya ini adalah tindakan ilegal alias melawan hukum. Para seniman dan lembaga kesenian harus bersuara dan menuntut keadilan. Mereka harus memiliki argumentasi hukum yang kuat dan tidak hanya mengandalkan argumentasi filosofis berdasarkan sejarah dan identitas.
Pengusiran Galeri DKS dan Galeri Merah Putih (GMP) Balai Pemuda Surabaya oleh Pemkot Surabaya adalah sebuah drama hukum yang memprihatinkan. Tindakan ini melanggar hak-hak kesenian dan kebudayaan yang dijamin oleh undang-undang. Para seniman dan lembaga kesenian harus bersuara dan menuntut keadilan. Perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam mendampingi kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak kesenian dan kebudayaan di Surabaya tetap terlindungi.
Tindakan sepihak dan sewenang-wenang ini harus dilawan. Para seniman dan lembaga kesenian dan masyarakat harus bersuara. Mereka harus menuntut keadilan dan menghormati hak-hak kesenian dan kebudayaan. Sementara Pemerintah Kota Surabaya juga harus mendengarkan dan bertindak profesional, bukan mengusir dan menghancurkan.
Kita harus berdiri bersama para seniman dan lembaga kesenian. Kita harus menuntut keadilan dan menghormati hak-hak kesenian dan kebudayaan. Kita harus melawan tindakan ini dan memastikan, bahwa kesenian dan kebudayaan di Surabaya tetap hidup dan berkembang. {*}
*) Arik S. Wartono, Pegiat dan kurator seni rupa, pendiri Sanggar DAUN.







