SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dugaan politisasi anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Sidoarjo mulai memasuki babak baru. Laporan masyarakat yang menyeret nama SA, oknum anggota DPRD setempat, kini resmi ditangani penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Saksi pelapor, Tantri Sanjaya, warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (4/3) pagi. Ia dimintai keterangan atas surat pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkannya terkait dugaan politisasi anggaran pokir oleh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/892/II/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim tertanggal 6 Februari 2026. Selama hampir dua jam, Tantri menjawab sejumlah pertanyaan penyidik yang mendalami poin-poin aduan.“Benar mas, kemarin pagi saya diperiksa oleh penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terkait surat dumas yang saya layangkan,” ujar Tantri saat ditemui Radar Jatim, Kamis (5/3).
Menurutnya, ada empat poin utama yang menjadi fokus pemeriksaan. Pertanyaan penyidik berkisar pada dugaan penggunaan anggaran pokir untuk kegiatan yang dinilai sarat kepentingan politik.
“Ada empat pertanyaan yang diajukan penyidik seputar dugaan politisasi anggaran pokir oknum anggota dewan yang saya adukan,” jelas tokoh pemuda Desa Trosobo tersebut.
Ia menyebut, kegiatan yang dipersoalkan di antaranya pembagian ayam petelur, alat elektronik, baju seragam, sarung hingga songkok. Tantri menduga pembagian tersebut memiliki muatan politis.
“Hampir dua jam saya diperiksa. Saya juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat laporan,” ungkapnya.
Tantri berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti aduannya secara profesional dan transparan.
“Anggaran negara bukan untuk kepentingan politik pribadi dan golongan. Saya berharap proses ini berjalan objektif,” tegasnya.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi sebelumnya, SA tidak membantah bahwa kegiatan yang dipersoalkan bersumber dari anggaran pokir yang ia usulkan.
“Benar mas, itu kegiatan dari pokir saya. Tempat kegiatannya memang di masjid dan di madrasah, tidak ada yang salah. Saya paham aturan dan regulasi,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (RJ/Red)







