PAMEKASAN (RadarJatim.id) — Dugaan kuat adanya penyalahgunaan pengelolaan BUMDes Laden, Kecamatan Pamekasan tahun 2018, akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rabu (6/7/22). Laporan yang dilakukan oleh Kepala Desa Laden itu karena ketidaksesuaian kinerja keuangan BUMDes dengan hasil audit yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Pamekasan No: 700/27/432.200/ATT/2022, 9 April lalu.
Menurut Kades Laden Alimuddin, pelaporan dilakukan sebagai jalan terakhir setelah para pengurus atau pengelola BUMDes –yang kini sudah diganti– tidak menunjukkan itikad baiknya. Sebelumnya, perangkar desa sudah meminta laporan pertanggungjawaban (LPj) atas pengelolaan BUMDes “Semeru” sejak periode 2013 sampai 2018.
Sebelumnya, perangkat desa juga sudah berupaya melalui surat undangan untuk datang ke kantor desa guna dimintai keterangan. Namun, mereka tak menghiraukannya. Tidak hanya itu, perangkat desa juga sudah berupaya dengan melayangkan surat somasi sebanyak dua kali.
“Dari somasi tersebut, mantan pimpinan dan pengurus BUMDes ‘Semeru’ memang sudah memberikan jawaban dengan mengirimkan LPj, namun isinya tidak sesuai dengan hasil audit. Di dalamnya hanya berisi beberapa denah saja dan tidak disertakan buku rekening,” ujar Alimuddin.
Dari laporan yang diserahkan ke Kejari Pamekasan, juga terdapat beberapa lampiran. Di antaranya kronologis perkara, hasil audit Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Peraturan Desa tentang AD/ART, surat somasi kesatu dan kedua.
Laporan itu diterima oleh Kejari Pamekasan dengan tanda terima oleh Violita Batara selaku petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Laporan diserahkan oleh Kepala Desa Alimuddin melalui penasihat hukum Komarul Hidayah, SH.
Di temui seusai menyerahkan laporan, Komarul Hidayah menyampaikan, Kejari merespon baik. Pasalnya, berkas yang diserahkan disertai bukti yang lengkap dan dikuatkan hasil audit Inspektorat Kabupaten.
Kepala Desa Laden, Kec. Pamekasan Kota, Alimuddin yang sekaligus pelapor menegaskan, apa yang dilakukan tidak main-main. Sebab, sebelumnya dari perangkat desa sudah memberikan toleransi, namun tidak ada kejelasan untuk mengembalikan kerugian yang dialami pemerintah desa.
“Intinya, kami sudah cukup sabar. Berbagai cara sudah kami lakukan. Dan ini merupakan jalan terakhir kami, yakni membawa ke aparat penegak hukum di Kejaksaan,” tegasnya. (rus)







