SURABAYA (RadarJatim.id) – Kepengurusan E-KTP yang berlarut-larut ternyata masih dialami warga Kota Surabaya. Sudah delapan tahun Alifah Djaenab (52) warga Jl. Nginden, Sukolilo, Surabaya, mengurus E-KTP-nya, namun hingga kini belum kunjung tuntas.
Dihubungi RadarJatim.id, Alifah mengaku, dirinya mengajukan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (E-KTP) tahun 2012. Hingga Okgober 2020 ini belum ada kejelasan kapan dia bisa mengantongi E-KTP yang menjadi haknya.
Awalnya, Alifah Djaenab mengajukan KTP manual ke KTP elektronik melalui Kantor Kelurahan Nginden. Pengajuan pembaharuan E-KTP dilakukan bersama dengan sang suami, Yudhi Widjanarko. Pada tahun 2013, E-KTP milik Yudhi Widjanarko sudah jadi, sedangkan E-KTP milik Alfifah Djaenab, menurut belum bisa tercetak.
“Kok aneh, punya suami saya jadi, nggak ada masalah. Dan punya saya malah alasannya belum bisa tercetak. Padahal, saya asli Surabaya, kecil saya di Kedungklinter,” urai Alfiah, Jumat (9/10/2020).
Merasa KTP-nya tidak bisa terbit lantas Alifah Djaenab, mempertanyakan ke Kantor Kelurahan Nginden. Sesampainya di kelurahan, ia disarankan untuk menanyakan ke kantor kecamatan. Dia pun tak habis pikir, meski berstatus ASN, dia justru kesulitan mendapat E-KTP.
“Saya tanya ke kelurahan dan kecamatan. Pihak kecamatan bilang belum menerima panggilan data tentang E-KTP saya, padahal sudah berjalan satu tahun pengajuan. Yang membuat aneh kenapa untuk suami saya kok sudah bisa tercetak sedangkan saya tidak?,” ujarnya.
“Saya sampai bilang ke lurahnya, ‘saya ini PNS bukan orang T4 (Tanpa Tempat Tinggal Tetap) atau pendatang yang tidak jelas’. Suami saya kerja sebagai dokter. Kenapa kok mau cetak E-KTP aja sulit,” keluh Alifah.
Perempuan berhijab ini bahkan sampai pensiun dari ASN di lingkungan Polri, masih juga belum mengantongi E-KTP. Hingga pada bulan Oktober 2020 Alifah ingin menagih lagi haknya. Dia kembali mendatangi kantor kecamatan Sukolilo dam meminta ketegasan para petugas. Lagi-lagi E-KTP milik Alfifah Djaenab belum juga diterbitkan.
“Akhirnya pihak kecamatan memberitahukan, bahwa keterangan dari Kantor Dispenduk, bahwa data KTP lama saya ada kejanggalan, sehingga tidak bisa tercetak E-KTP. Kan nggak masuk akal ini, punya suami saya saja lengkap,” ujarnya.
“Saya inginnya melaporkan ke ibu walikota Surabaya, tapi kan nggak perlu ramai-ramai sebenarnya, apalagi saya juga PNS, dan kini sudah pensiun (pensiun dini, Red),” tegas dia.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, menyatakan siap membantu keluhan pembuatan E-KTP warga Surabaya yang molor ini. Dia bahkan menegaskan, siap memanggil Kepala Dispendukcapil Surabaya untuk mengklarifikasi kejadian ini.
“Kami akan bantu ibu Alifah Zainab dan fasilitasi beliau sampai E-KTP-nya jadi. Karena ini benar-benar harus dikawal, nanti kami panggil ketua dinas terkait untuk menjelaskan,” ujar Ayu kepada RadarJatim.id.
Politisi Partai Golkar ini juga menyayangkan masih ditemui kasus kepengurusan E-KTP yang berlarut-larut hingga menahun. Padahal, semua peralatan yang canggih sudah disiapkan.
“Hal ini mungkin karena human error dari staf yang menginput data. Namun, sebenarnya sudah canggih, satu orang kan ada NIK dengan kode unik yang dipakai seumur hidup, nggak bisa berubah-ubah,” urainya.
Ayu pun mengungkapkan, kasus serupa pernah dialami anggota dewan Josiah Michael, E-KTP nya berlarut-larut hingga beberapa tahun. Itu terjadi sejak Josiah belum menjadi anggota dewan hingga menjadi anggota dewan.
“Pak Josiah mulai belum dewan, sampai dia menjadi anggota dewan. Kemudian baru dia bisa mendapat E-KTP menggantikan Suket (Surat Keterangan sementara). Mestinya tidak perlu pandang bulu. Mau pejabat, ASN atau rakyat biasa ya pelayanan E-KTP harus baik dan cepat,” tandasnya. (Phaksy/Red)







