KEDIRI (RadarJatim.id) — Mindaklanjuti diberlakukannya Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, yang dilengkapi terbitnya Suat Edaran (SE) penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Kediri secara bertahap telah melaksanakan. Hal itu sekaligus menerapkan instruksi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal tersebut.
Dari hasil yang diambil berkaitan dengan terbitnya SE itu, telah menuai kesepakatan bersama saat melangsungkan rapat di gedung DPRD Kabupaten Kediri pada Selasa (25/2/2025).
Kepala BPKAD Kabupaten Kediri, Erfin Fathoni, mengatakan, total efisiensi anggaran di Pemkab Kediri sekitar Rp 50 miliar yang berlaku di seluruh SKPD, DPRD, hingga di tingkat kecamatan.
“Ini berlaku mulai hari ini (Selasa, 25 Februari 2025, Red), untuk efisiensinya dilakukan melalui pemotongan biaya perjalanan dinas dan belanja lainnya,” ujar Erfin.
Efisiensi anggaran ini, kata Erfin, disesuaikan dengan masing-masing bidang, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, optimalisasi pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan minuman, penyediaan cadangan pangan dan prioritas lainya yang terfokus pada kesejahterasn masyarakat.
Ia menargetkan, di bulan ini sudah menyelesaikan perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 untuk menindaklanjuti terbitnya SE dari Mendagri.
“Kita targetkan Jumat (28/2/2025) lusa Insya Allah sudah selesai. Semoga teman-teman di SKPD berjalan lancar, sehingga proses selanjutnya segera kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, menilai, bahwa efisiensi anggaran memang harus dilakukan dandi ikuti, sesuai dengan Inpres dan SE Mendagri.
“Tadi sudah 7 poin yang dialokasikan kemana-mana. Nanti tinggal dari eksekutif mengajukan perubahan itu menyesuaikan dan mengajukannya ke DPRD,” kata Murdi.
Ia berharap, dengan adanya pemangkasan anggaran itu, tidak ada alasan dari seluruh rekan kerja, hingga mengesampingkan pelayanan publik. (rul)







