SIDOARJO (RadarJatim.id) — Berdasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, yang diterbitkan pada 16 Maret 2023 lalu, yang diamanatkan kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melaksanakan.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo siap menjalankan Inpres tersebut, yakni dengan membuka akses jalan di Desa Banjarbendo Sidoarjo, tepatnya dari Perumahan Mutiara City menembus Perumahan Mutiara Regency, lanjut ke Perumahan Mutiara Harum hingga menuju Jalan Raya Jati Sidoarjo, pada (8/10/2024) pagi.
Namun gagal dilakukan karena mendapat perlawanan dari warga Mutiara Regency, mereka menolak kalau akses jalan tersebut dibuka. Padahal PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak tahun 2017 lalu.
Kepala Dinas Perkim CKTR (Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang) Kabupaten Sidoarjo Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM yang berada di lokasi menegaskan, yang jelas kami hari ini telah melakukan secara persuasif dan surat-suratnya sudah kami sampaikan kepada mereka termasuk juga kepada RT dan RW nya.
“Intinya saya ingin persuasif, dari persuasif tersebut harapan kami bahwa konektivitas itu sangat diperlukan sehingga mereka bisa membongkar secara pribadi. Namun saat kita datang ke lokasi yang akan dibuka, tetapi tidak dikehendaki. Oleh karena itu kita akan melakukan SOP teguran secepatnya,” tegas Bachruni.
Lanjutnya, teguran satu akan secepatnya kami lakukan, dan kita beri waktu selama 7 hari. Jika belum ada action, maka Satpol PP akan bertindak. “Selanjutnya teguran kedua dalam waktu 3 hari, jika tidak ada respon, teguran lagi selama dua hari. Jika tidak ada respon lagi, maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP,” tegasnya lagi.
“Yang jelas asetnya sudah milik Pemkab Sidoarjo, kalau mereka mau menguasai secara pribadi, ya tidak boleh, atau secara hukum salah, karena pengembang sudah menyerahkan ke pihak Pemkab. Perkara perawatan ya sudah menjadi urusan Pemkab. Bila jalan itu nantinya ada yang rusak, biar Pemkab yang akan masuk dalam pembangunannya,” jelas Bachruni.
Pihak warga Perumahan MR tadi ada yang bertanya, kenapa perumahan diizinkan, bahwa perumahan itu bisa berkembang dimana-mana sepanjang tata ruangnya sesuai. Proses perizinannya itu tidak gampang, tidak satu hari dua hari, tapi memerlukan waktu yang sangat panjang.
“Dan masyarakat pemilik lahan juga butuh menjual lahannya. Pemkab juga tidak berhak melarang pengembangan perumahan, rumah sakit ataupun yang lainnya selama lokasinya sesuai dengan aturannya. Jadi Pemkab tidak boleh melarang,” terangnya.
“Yang jelas kedua pemilik perumahan atau pengembangnya itu sudah saling sama-sama mengerti, namun yang menolak adalah warganya,” pungkas Bachruni.
Wakil Ketua Dewan Sidoarjo Warih Andono yang hadir dalam rapat koordinasi di Balai Desa Banjarbendo Sidoarjo menjelaskan kalau Pemkab Sidoarjo harus melalui tahapan-tahapannya, surat tegurannya sudah jelas 7, 3, 2 kalau tidak dipatuhi ya langsung dilakukan eksekusi. “Selaku dewan, saya pesan jangan melibatkan warga agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” pesan politisi Golkar ini.
Sementara itu, Agus Pras salah satu warga Perumahan MR menolak untuk membuka akses jalan ke MC, karena kita beli rumah itu dari awal adalah regency, jadi meskipun fasum sudah diserahkan ke Pemda itu izin dari awal adalah regency, dan MC amdalnya adalah lewat kampung, bukan lewat MR. “Jadi kami tetap menolak itu sudah mulai 2019,” katanya.
“Atas nama warga MR tetap menolak, dan pagar itu adalah pagar asli dari perumahan bukan warga yang mendirikan, sudah fasilitas regency sehingga semua tertutup dengan satu pintu,”katanya.(mad)







