SURABAYA (RadarJatim.id) – Peredaran narkotika di kawasan Surabaya Utara kembali digulung aparat. Empat orang pengedar sabu yang telah beroperasi selama dua bulan terakhir berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sebuah rumah di kawasan Wonokusumo, Semampir.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4) sekitar pukul 17.30. Keempat tersangka masing-masing berinisial AM (43), N (32), ADF (19), dan M (31). Mereka ditangkap saat berada di dalam rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus pengemasan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang mendapatkan pasokan dari seorang bandar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para tersangka ini berperan sebagai pengedar. Mereka mendapatkan sabu dari seorang DPO berinisial MM dengan sistem transaksi langsung di wilayah Bangkalan (Madura),” ujar AKP Adik Agus Putrawan saat menggelar konferensi pers, Selasa (7/4).
Dari hasil pemeriksaan, sabu seberat 10 gram yang dibeli dengan harga Rp 6,5 juta itu kemudian dibawa pulang dan dipecah menjadi puluhan paket kecil siap edar.
Proses pengemasan dilakukan bersama, sebelum akhirnya diedarkan oleh para tersangka.
“Mereka membagi sabu menjadi paket kecil untuk dijual kembali dengan harga bervariasi, mulai Rp 150 ribu hingga Rp 600 ribu per paket,” jelasnya.
Tak hanya mengedarkan, para tersangka juga diketahui mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari hasil penjualan tersebut. Dalam setiap lima gram sabu yang diedarkan, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp 2 juta.
Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 31 paket sabu dengan berat bruto sekitar 15,80 gram yang disimpan dalam sebuah celana jeans.
Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp 2,9 juta yang diduga hasil penjualan serta empat unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
“Motifnya klasik, yakni faktor ekonomi. Namun demikian, ini tetap menjadi perhatian serius kami karena peredaran narkotika sangat merusak masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kami akan menuntaskan penyidikan dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkasnya. (RJ/Red)






