SURABAYA (RadarJatim.id) – Usai pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini melakukan rekapitulasi hasil suara yang sebelumnya sudah dihitung di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Serentak 2020.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno, mengatakan, setelah pemungutan suara dan penghitungan di TPS, tahapan berikutnya adalah rekapitulasi suara tingkat kecamatan. Jadwalnya selama tiga hari, yakni tanggal 11-13 Desember 2020.
“Kecamatan dengan TPS kecil sehari bisa selesai. Tapi, ada kecamatan yang TPS besar bisa tiga hari selesai. Menyesuaikan jumlahnya,” ujarnya, di Surabaya, Kamis (10/12/2020).
Lebih lanjut, Nano–sapaan akrabnya– menyampaikan, setelah rekapitulasi, tahapan selanjutnya adalah sidang pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kota. Rencananya, digelar pada 14-16 Desember 2020 di luar kantor KPU Surabaya.
“Kita belum memastikan tempatnya,” kata dia.
Untuk diketahui, proses rekap dibantu oleh sistem SiRekap secara online digital. Meski demikian, sistem ini tak sepenuhnya lepas dari kendala.
Terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap), Nano menyampaikan, sarana itu sebagai alat bantu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS. Sayangnya, SiRekap sempat down saat diperlukan.
“Kemarin (Rabu, 9/12/2020, red) down itu secara nasional, seluruhnya, di 270 daerah. Tapi, mudah-mudahan bisa segera kita lanjutkan secepatnya,” tegasnya. (phaksy/red)







