SURABAYA (RadarJatim.id) – Giliran rombongan Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya, menginspeksi mendadak penerapan protokol kesehatan (Prokes) selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di resto dan kafe, Rabu (13/01/2021).
Anggota Komisi B yang turun ialah John Thamrun, Ahmad Suyanto, dan Alfian Limardi. Kali ini sasarannya di Depot Gang Djangkrik Jalan Mayjen Sungkono dan Cafe Boru Jalan Sumatera. Upaya ini dilakukan guna memastikan resto dan cafe menerapkan protokol kesehatan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang sesuai surat edaran Perwali No. 2 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Setelah kami pantau beberapa resto dan cafe memang pelaksanaan protokol kesehatannya sudah memenuhi. Namun untuk kapasitas tempat duduk masih belum diterapkan. Kami minta untuk diatur lagi minimal ada jarak 1,5 meter tiap tempat duduknya, kapasitas harus dikuranngi,” kata John Thamrun usai sidak, Rabu (13/1/2021).
Dia mengimbau untuk resto dan cafe sebagai penyedia makanan dan minuman tersebut wajib menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan bagi seluruh karyawan dan pengunjung. Contohnya seperti, tempat dan sabun cuci tangan, serta hand sanitizer sudah sesuai dengan standar yang disarankan pemerintah.
“Pengaturan jaga jarak dan pemakaian masker juga diterapkan dengan disiplin,” tutur John Thamrun.
Lanjut John Thamrun, mendorong Pemkot Surabaya dan aparat penegak perda bisa memberikan pendampingan terhadap tempat-tempat usaha agar mereka dapat melakukan perbaikan dan tidak menutup tempat usaha tersebut.
“Jadi melalui surat edaran walikota tidak ada istilah penutupan tempat usaha makanan dan minuman dan tetap diizinkan bukan hingga pukul 22.00 WIB. Kami minta pemerintah harus melaksanakan penegakan perda dan perwali dengan cara-cara yang lebih baik dan tidak perlu menutup tempat usaha,” tandasnya.
Sementara itu, Manajer Operasional Cafe Boru Didit Indra menyampaikan, selama masa pandemi covid-19 cafe Boru telah menerapkan protokol kesehatan sesuai SOP.
“Sejak diterapkan PPKM kita telah mematuhi prokes selama beraktivitas. Di mulai pintu masuk kami telah menyediakan fasilitas bagi konsumen wajib menggunakan handsanitizer, cuci tangan dan cek suhu tubuh,” ujarnya.
Sedangkan untuk batasan kapasitas pengunjung di Cafe Boru di tengah pandemi covid-19, lanjutnya, bahwa pengunjung wajib melakukan reservasi.
“Jadi kita bisa mengontrol jumlah pengunjung di cafe ini. Setelah ada ketentuan yang baru dibatasi pengunjung 25 persen kita wajibkan untuk reservasi. Sedangkan untuk jam operasional cafe ini setiap harinya tutup pukul 19.00 WIB,” pungkasnya. (Psy)
Komisi C DPRD Surabaya Dorong Evaluasi Transportasi Publik untuk Pemerataan Layanan
SURABAYA (RadarJatim.id) Upaya Pemerintah Kota...







