GRESIK (RadarJatim.id) — Pemdes Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur terus berupaya memberikan edukasi ke masyarakatnya lewat penyuluhan hukum. Penyuluhan yang memberikan akses bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu ini dilakukan dengan menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Gresik bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana.
Program bertajuk “Posbakum Masuk Desa” ini merupakan bentuk inovasi layanan hukum yang digagas PN Gresik bekerja sama dengan YLBH Fajar Trilaksana. Kepala Desa Sidoraharjo, Suwito, mengatakan, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat di desanya. Karena itu, ia mengapresiasi dan berterima kasih atas pelaksanaan program ini di wilayahnya. Masyarakat, katanya, kini tak perlu bingung kalau menghadapi masalah hukum.
“Alhamdulillah, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya penyuluhan dan konsultasi hukum ini, warga tidak bingung lagi harus ke mana saat menghadapi masalah hukum. Terima kasih kepada Posbakum PN Gresik,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan ini memberikan penyuluhan serta konsultasi hukum secara gratis bagi warga yang membutuhkan, terutama masyarakat yang secara ekonomi dinilai tidak mampu.
Hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Panitera Muda Hukum PN Gresik, Dedi Wandono; Direktur/Ketua YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, Ketua BPD, Ketua Karang Taruna, perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, serta warga Desa Sidoraharjo.
Panitera Muda Hukum PN Gresik, Dedi Wandono, mengatakan, program ini merupakan inovasi unggulan dari PN Gresik yang telah meraih penghargaan di tingkat nasional.
“Program Posbakum Masuk Desa menjadi parameter keberhasilan kami dalam memberikan pelayanan hukum yang menjangkau masyarakat hingga pelosok,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur/Ketua YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, menjelaskan, layanan Posbakum mencakup konsultasi hukum secara gratis, penyusunan dokumen hukum sederhana, hingga informasi terkait layanan hukum lainnya.
“Semua layanan ini gratis, dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang atau kartu jaminan sosial dari pemerintah,” pungkasnya. (har)







