GRESIK (RadarJatim.id) — Bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana (YLBH FT), Pemerintah Desa (Pemdes) Mentaras, Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur, menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Mengenal Hak Bantuan Hukum melalui Akses Keadilan bagi Masyarakat Rentan”, Kamis (30/10/2025). Program ini diselenggarakan untuk peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat.
Penyuluhan di salah satu Desa Sadar Hukum di Kecamatan Dukun Gresik ini dilaksanakan di Balai Desa Mentaras. Kegiatan ini dihadiri sekitar 40 orang dari berbagai unsur dalam pemerintah desa dan perwakilan masyarakat setempat. Penyuluhan hukum tersebut sebagai wujud aktualisasi bantuan hukum gratis berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kepala Desa (Kades) Mentaras, Akhmad Suparto, SH, MH, mengatakan, pihaknya selaku Pemerintah di tingkat desa berharap masyarakat mengetahui dan paham akan jalan, pintu atau akses bagi para pencari keadilan.
“Alhamdulillah YLBH FT sangat respon terhadap apa yang kami perlukan. Harapan kami, YLBH FT tidak hanya acara insidentil dan seremonial penyuluhan saja, akan tetapi mengharap adanya hubungan emosional dan profesional yang berkesinambungan dengan kami, baik dengan Pemerintahan Desa maupun masyarakat Mentaras pada umumnya dalam hal kontribusi penyelesaian persoalan hukum,” ungkapnya.
Dalam momen ini, selain mengetahui akses bantuan hukum, pihaknya juga minta pembekalan dan sharing bagaimana upaya memberdayakan masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lainnya akan pentingnya masalah hukum.
Sementara Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, SH, MH, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada YLBH FT untuk bersama-sama mengoptimalkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Ia menekankan perlunya pengetahuan masyarakat tentang ke mana harus mengadu jika ada persoalan hukum agar tidak salah jalan.
“Termasuk perkembangan teknologi informasi dan zaman yang kian melesat tanpa kontrol, berdampak sangat luar biasa bagi masyarakat, khususnya usia anak dan praremaja, kesiapan mental dan perilaku yang tidak terkendali akan sangat berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Karena itu, peran orang tua, lingkungan, pergaulan, dan pendidikan karakter, menjadi ujung tombak kesadaran hukum masyarakat, terutama para kawula muda secara natural.
Dalam pemaparan materi berikut sesi interaktif yang disampaikan secara panel, YLBH FT menurunkan empat orang lawyer sekaligus. Mereka adalah: Muhlison, MH, Rudi Suprayitno, SH, Herman Sakti Iman MH, dan Kitri Jumiati, SH.
Masyarakat nampak antusias mengikuti, baik pada sesi pemaparan maupun panel. Mereka terlibat aktif secara interaktif sehingga membuat dialog nampak hidup. Dalam form itu, juga disampaikan tentang syarat dan tata cara, serta prosedur pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. (sha)





