GRESIK (RadarJatim.id) – Para petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik kompak menilai, bahwa prosesi pernikahan seorang pria dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, sebagai perilaku yang benar-benar menyimpang dan menyesatkan dari sudut pandang agama Islam. Karena itu, lembaga penjaga moral ini memersilakan masyarakat –yang keberatan dengan kasus tersebut– membawa ke ranah hukum dengan melaporkan ke polisi.
“Ya, ada baiknya begitu, biar ada efek jerah, sehingga ke depan tak seenaknya bikin video. Kalau mau lapor ke polisi, monggo. Kalau MUI secara kelembagaan, lebih ke arah pembinaannya,” ujar Sekretaris MUI Kabupaten Gresik, Drs H Abdul Munif, MAg, ditemui di kantor MUI Gresik, Selasa (7/6/2022).
Dikatakan, sikap MUI Gresik dalam merespon pernikahan nyeleneh seorang pria bernama Saiful Arif (44) dengan seekor kambing/domba di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Gresik, secara resmi baru diambil pada Kamis (9/6/2022). Sikap resmi itu akan diputuskan dalam rapat Bersama Komisi Fatwa. Namun, terlepas dari hasil rapat itu, ia menilai, apa pun alasannya, pernikahan manusia dengan binatang itu jelas-jelas menyimpang dari asoej kesusilaan, moral, dan tatanan agama. Apalagi, dalam prosesi pernihakan yang ditayangkan dalam video dan viral, penyelenggara membawa simbol ke-Islamanan.
“Apa pun alasannya, baik hanya untuk konten media sosial atau bahkan berupa ajaran atau faham kelompok itu, tidak bisa dibenarkan. Dan, faktanya kasus itu bikin gaduh masyarakat,” tandasnya.
Ketua MUI Kabupaten Gresik KH M. Mansoer Shodiq, juga angkat bicara terkait ritual pernikahan Saiful Arif (44) dengan seekor kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu. Ia menegaskan, pernikahan dengan model seperti itu termasuk penodaan terhadap ajaran agama, yakni Islam.
“Kalau itu (ritual pernikahan, Red) meskipun dibuat untuk konten, tapi itu sudah penodaan agama (Islam),” ujarnya, Selasa (7/6/2022), seraya menyayangkan pihak-pihak yang telah menggelar dan memfasilitasi pernikahan nyeleneh tersebut.
“Kendati itu benar dibuat untuk konten YouTube atau untuk tujuan apa pun, MUI sangat sesalkan, karena isi kontennya telah menodai agama, dengan menggunakan norma-norma agama,” tuturnya.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kabupaten Gresik, H Fathoni Muhammad, Lc, mengungkapkan, karena sudah viral dan kontroversial di masyarakat, sudah seharusnya tayangan video itu dihapus secara permanen. Hal itu untuk menghindari peluang gesekan sosial di kalangan masyarakat.
“Kalau sampai berlarut-larut dan kontroversi itu terus menyebar ke masyarakat, khawatirnya melahirkan aksi yang tidak kita inginkan. Karena itu, tayangan video itu hapus saja dari medsos atau media apa pun yang menayangkan,” tandasnya.
Sementara untuk memberikan efek jerah kepada siapa saja yang terlibat dalam pembuatan video itu, ia memersilakan masyarakat jika ingin melapor ke polisi. Bagi MUI, katanya, meneruskan kasus itu ke ranah hukum, itu hak masyarakat yang tak bisa dihalangi. Namun, MUI, lanjutnya, fokus bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa model pernikahan sebagaimana terjadi di Desa Jogodalu, Kec, Benjeng, Gresik itu, tak dibenarkan oleh syariat Islam. Apalagi, produksi video prosesi pernikahan itu dikemas seakan-akan berdasar ajaran Islam.
“Siapa pun yang terlibat dalam pembuatan dan penayangan video itu, harus bertobat dan kembali pada pemahaman dan ajaran agama yang benar,” pungkasnya. (sto)







