SURABAYA (RadarJatim.id) – Persoalan pencemaran limbah debu yang diprotes warga Rungkut Kidul berujung panjang. Pemkot Surabaya memberikan teguran kepada PT Industrial Estate Rungkut (PT SIER) lantarn limbah debu diduga berasal dari pabrik di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Eko Agus Supiandi mengatakan, PT SIER wajib bertanggung jawab atas pencemaran debu yang telah merugikan warga. Pasalnya, pabrik yang mengeluarkan limbah debu tersebut itu terjadi di kawasan yang dikelola PT SIER.
“Itu kan menjadi wilayah PT SIER paling tidak harus ikut bertanggung jawab. Karena jika sudah masuk kawasan industri seharusnya baik limbah cair ataupun limbah udara sudah bebas,” tegasnya, Selasa (16/2/2021).
Eko menyebutkan, ada 4 perusahaan yang di indikasi mengeluarkan limbah debu hingga berdampak buruk ke rumah warga yang berada di Rungkut Kidul yakni, PT Smart tbk, PT Naga Sakti, PT Johnson, dan PT Spindo.
“Sebelumnya pemerintah sudah menyarankan agar melakukan tes di ITS soal limbah debunya hasilnya baru keluar hari Kamis lusa, dan tes udara yang harus dilakukan oleh PT SIER atau perusahaan masing-masing,” ungkapnya.
Eko mengatakan, pada hari Rabu, (17/2/2021) DLH akan memanggil 4 perusahaan tersebut dan PT SIER untuk menanyakan hasil tes udara yang seharusnya memang wajib dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali.
“Jadi besok kita akan panggil, terutama untuk PT Smart ya, karena dia menggunakan batu bara. Jadi kami minta agar menyimpan batu bara dengan baik, paling tidak menggunakan terpal,” pungkasnya. (Psy)
Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar
SURABAYA (RadarJatim.id) Komisi A DPRD...







