SIDOARJO (RadarJatim.id) – Jalan yang panjangnya sekitar 450 meter dengan lebar sekitar 5 meter yang berada di sebelah selatan Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon merupakan salah satu akses penting bagi masyarakat.
Akses jalan yang terletak di RT 10 RW 02 itu menjadi jalan penghubung antara Desa Dukuhsari dengan Desa Panggreh, serta desa-desa lain yang berada di sisi timur maupun sisi barat Desa Dukuhsari.
Jalan paving yang berada di antara sawah-sawah petani itu, juga menjadi akses perekonomian maupun pendidikan. Warga yang ingin berbelanja ke Pasar Porong dan sekitarnya, sering melewati jalan tersebut. Begitu juga dengan para pelajar yang sedang menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Jabon maupun Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Jabon sering melewati jalan tersebut.
Namun sayang, kondisi jalan sering mengalami kerusakan yang disebabkan tidak mampu menahan beban berat kendaraan. Meskipun yang melintas di atas jalan tersebut bukan kategori kendaraan berat.
Atas kondisi tersebut, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo yang mendapatkan laporan dari masyarakat melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat langsung kondisi sebenarnya.
Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi C, Anang Siswandoko bersama anggotanya lainnya, antara lain Emir Firdaus, M. Nizar, M. Rojik, M. Abud Asyrofi dan M. Zakaria Dimas Pratama.
Kehadiran para wakil rakyat itu didampingi oleh Kepala Desa (Kades) Dukuhsari, Ikhwan Widodo, Camat Jabon, Iswadi Pribadi beserta jajaran Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Jabon lainnya.

Tidak hanya itu saja, tampak hadir pula dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BM SDA) serta Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo.
Anang Siswandoko mengatakan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Dukuhsari hendaknya mengajukan proposal untuk perubahan status dari jalan milik desa menjadi jalan milik kabupaten.
Kalau status jalan sudah berubah, maka biaya perbaikan atau perawatannya akan di cover oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo.
“Sehingga kedepannya, baik itu perbaikan ataupun pemeliharaannya. Anggarannya bisa di handle oleh (Pemerintah, red) Kabupaten Sidoarjo,” kata Anang Siswandoko saat berada di lokasi, Kamis (06/02/2025) lalu.
Menurut anggota Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo itu bahwa jika nanti statusnya sudah berubah dari jalan desa menjadi jalan kabupaten, maka akan dialokasikan anggaran untuk peningkatan atau perbaikan jalan pada tahun anggaran 2026 nanti.
Sehingga roda perekonomian masyarakat bisa berjalan dengan baik dan meningkat, begitu juga dengan para pelajar yang diharapkan tidak lagi mengeluhkan jalan rusak saat berangkat ataupun pulang dari sekolahnya masing-masing.
“Insya’ Allah nanti di aspal, setelah dibuatkan penahan jalan di tahun 2026,” katanya.

Rizal Asnan, Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PU BM SDA Sidoarjo mengungkapkan bahwa pihaknya siap melakukan perbaikan ataupun pemeliharaan, ketika jalan tersebut statusnya sudah menjadi jalan kabupaten.
Kalau status jalan tersebut masih menjadi jalan desa, maka perbaikan ataupun pemeliharaannya menjadi tanggung jawab dari Pemdes Dukuhsari.
“Kami siap, selagi prosedurnya sudah dilalui. Tentunya Pemdes (Dukuhsari, red) terlebih dulu mengajukan proposal perubahan status jalan. Soal perbaikan atau pemeliharaannya, bisa dilewatkan melalui pokir (pokok-pokok pikiran, red) dewan,” terangnya.
Apalagi jalan tersebut menjadi salah satu akses yang cukup vital terhadap perputaran roda ekonomi masyarakat, petani maupun para pelajar yang sedang menempuh pendidikan di wilayah Kecamatan Jabon dan sekitarnya.
Sementara itu Kades Dukuhsari, Ikhwan Widodo menuturkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan proposal pengajuan status jalan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Diakui oleh Kades Ikhwan Widodo bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dukuhsari tidak mampu meng-cover untuk melakukan perbaikan atau pemeliharaan jalan yang ada di ujung selatan desanya tersebut.
“Secepatnya akan kami buatkan proposalnya, karena keberadaan jalan tersebut memiliki peranan penting bagi perekonomian maupun pendidikan warga di sekitar sini,” tuturnya.
Ia berharap dengan perubahan status jalan tersebut perekonomian warga semakin meningkat serta para pelajar yang melintas di jalan tersebut semakin nyaman, karena jalannya sudah di aspal dan tidak berupa jalan paving lagi.
“Dilewati pick up saja, langsung rusak. Karena masih jalan paving. Semoga dengan perubahan status nanti, jalannya semakin baik sehingga mampu meningkatkan perekonomian warga,” harapnya.

Setelah melakukan sidak jalan di Desa Dukuhsari, anggota Komisi C DPRD Sidoarjo kemudian bergeser melakukan sidak jalan kabupaten yang berada di Desa Kupang.
Jalan yang panjangnya sekitar 500 meter dan lebar 6 meter itu mengalami kerusakan parah, aspalnya terkelupas karena tergenang air apabila hujan turun. Sehingga perlu ditinggikan untuk menghindari genangan air.
Tidak hanya jalan saja yang sering tergenang air, namun rumah-rumah dan sawah-sawah warga juga tergenang air banjir yang menyebabkan kesulitan melakukan aktivitas.
Banjir di Desa Kupang merupakan banjir tahunan yang terjadi ketika musim hujan tiba, tidak jarang banjir menggenanngi rumah ataupun sawah milik warga hingga berhari-hari, berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan lamanya.
“Semoga jalan (Kupang, red) ini segera diperbaiki. Terkadang kami harus memutar untuk menghindari banjir yang terkadang sampai selutut orang dewasa,” urai seorang guru yang tinggal di Desa Dukuhsari dan mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Semambung dan setiap harinya melintas di jalan tersebut. (adv/mams)







