SURABAYA (RadarJatim.id) Perkembangan dunia dengan budaya online kinitumbuh dengan pesat. Media sosial sebagai sarana untuk menunjukan jati diri dan kreatifitas juga tidak luput dari eforia dalam menunjukan existensi diri dan expresi di semua level masyarakat. Media sosial kinitelah bermetamorfosa yang Sebelumnya sebagai sarana ajang pamer kreativitas kemudian telah menjelma sebagai sarana untuk mendapatkan pundi-pundi penghasilan melalui jasa iklan endorse dan berkembang sebagai sarana marketplace baru.
Fenomena media sosial ini telah menghantarkan masyarakat menjadi lebih cepat dalam mengenal dunia online dan bahkan telah memberikan edukasi terkait dunia digital lebih massif daripada apabila didapatkan melalui edukasi resmi. Kemudahan, kecepatan dan sesuatu yang menarik dibungkus dalam suatu konten kreatifitas menambah kecepatan masyarakat dalam memahami dan mengaplikasikan sebuah sistem informasi dalam dunia digital.
Dampak dari fenomena ini telah merubah gaya hidup masyarakat. Ekspresi dari masyarakat yang ditontonkan dalam media sosial ini menjadikan potensi untuk memasarkan produk kreatif yang memang menjadi sebuah tuntutan masyarakat saat ini. Pergeseran gaya hidup ini juga berpengaruh inline terhadap gaya berbelanja masyarakat. Pemerintah melalui unit instansi juga mempunyai aktivitas belanja dengan alokasi Anggaran yang disediakan untuk melaksanakan tugas sebagai pelayana publik. Nah, bagaimana dengan Pemerintahahan, apakah fenomena belanja online secara digital juga sama terjadi seperti belanja yang dilakukan oleh masyarakat.
Baru-baru ini presiden Joko Widodo telah meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik bersama Bank Indonesia. Atas berita tersebut, menjadi viral di masyarakat dikarenakan kartu kredit ini identik dengan pemborosan dalam belanja dan selalu dikaitkan dengan peningkatan hutang atau membiasakan diri dengan hutang.Atas informasi tersebut, yang menjadi pertanyaan apakah karakteristik subjek belanja menggunakan kartu kredit antara instansi pemerintah dan individu dapat dipersamakan, tentunya tidak. Penggunaan Kartu kredit pemerintah ini merupakan salah satu inovasi dalam merespon perkembangan zaman yang menuntut adanya kecepatan dan kemudahan serta keamanan dalam bertaransaksi secara digital.
Kartu Kredit Pemerintah adalah sebuah Inovasi
Dikatakan sebuah Inovasi, memang iya. Pemerintah dituntut untuk melakukan sebuah terobosan melalui sebuah Inovasi dalam berbagai bidang. Kartu Kredit Pemerintah ini dapat dikatakan sebuah inovasi dalam pelaksanaan belanja pemerintah.
Manfaat dari penggunaan Kartu Kredit Pemerinrah ini adalah
- Mengurangi penipuan dari transaksi tunai
- Mengakselerasi sektor ekonomi dan Keuangan
- Mempercepat pembayaran pemerintah ke UMKM
- Memfasilitasi pembelian barang dan jasa pemerintah, baik pusat dan daerah
- Meningkatkan transaksi nontunai untuk belanja pemerintah
- Memudahkan pengawasan data transaksi digital
- Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi
Mungkin yang menjadi pertanyaan masyarakat selama ini adalah bagaimana penggunaan kartu kredit pemerintah ini dapat dipertanggungjawabkan. Opini masyarakat ini juga dapat dimaklumi karena masyarakat melihat dari kacamata secara individual. Apabila bercermin pada praktek penyalahgunaan keuangan negara selama ini yang diketahui oleh umum yaitu dengan permainan pengadministrasian kuitansi belanja yang dibayar tidak sesuai dengan jumlah kuitansi namun dipertanggungjawabkan sebesar nilai kuitansi atau istilah yang dikenal dengan mark up belanja pemerintah. Penerapan penggunaan Kartu kredit Pemerintah ini dapat menekan atau bahkan menghilangkan praktek perbuatan yang kurang benar tersebut, karena semua transaksi pembayaran telah terecord dalam secara sistem perbankan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebenarnya penerapan penggunaan kartu kredit pemerintah ini sudah dilaksanakan oleh instansi vertikal pemerintah seiring telah diterbitkanya Peraturan Menteri KeuanganNomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Setiap instansi vertikal yang dikenal dengan satuan kerja, mendapatkan alokasi belanja satuan kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian negara/Lembaga.
Adapun alokasi belanja satuan kerja tersebut dikelompokkan dalam jenis belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial/menyalurkan bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, satuan kerja kementerian negara Lembaga melaksanakan kegiatan belanja negara sesuai dengan pos Anggaran masing-masing yang telah dianggarkan dalam dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),baik untuk memenuhi kebutuhan operasional perkantoran sehari-hari maupun untuk melaksanakan kegiatan teknis dalam rangka merealisasikan target pekerjaan berdasarkan output yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan belanja pemerintah yang dapat dibebankan dengan kartu kredit pemerintah adalah pembayaran belanja pemerintah yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan.Uang persediaan yang dikenal dengan UP itu adalahuang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran satuan kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja, dan uang uang persediaan menjadi tanggung jawab pengelolaannya oleh bendaharan pengeluaran satker. Limit Kartu kredit pemerintah yang diberikan oleh mitra perbankan adalah sebesar nilai uang persediaan yang diijinkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau ijin dispensasi tambahan limit kartu kredit pemerintah dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Jenis Kartu kredit pemerintah yang dapat dikelola oleh satuan kerja dalam hal ini, terdiri atas:
- Kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional dan belanja modal, yaitu digunakan untuk keperluan belanja keperluan sehari-hari perkantoran misalkan alat tulis kantor dan lain sebagainya, untuk pemeliharaan peralatan dan Gedung perkantoran misalkan perlengkapan kebersihan kantor, keperluan BBM kendaraan jabatan dan operasional, service kendaraan operasional jabatan dan operasional dan lain sebagainya, sedangkan untuk belanja modal seperti untuk alokasi belanja penambah aset dengan nilai kecil, misalnya bagi satuan kerja yang mendapatkan alokasi belanja untuk pengadaan televisi, pengadaan laptop dan lain sebagainya.
- Kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan, yaitu digunakan untuk keperluan pembayaran biaya transport, penginapan hotel, dan sewa kendaraan dalam kota. Namun, dalam belanja perjalanan dinas ini, setiap Pejabat dan pegawai harus tetap mengacu pada standar biaya masukan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI, misalnya untuk biaya penerbangan dengan transpotasi pesawat terbang harus duperuntukan kursi ekonomi, untuk biaya penginapan hotel harus mengikuti batas maksimal standar biaya masukan per-malamnya. Jadi kesimpulannya setiap Pejabat dan pegawai tetap mematuhi peraturan terkait batas maksimal belanja untuk keperluan perjalanan dinas jabatan.
Lalu bagaimana dengan realisasi belanja pemerintah dengan menggunakan kartu kredit pemerintah di Provinsi Jawa Timur? Berikut adalah data realisasi trasaksi belanja pemerintah dengan menggunakan kartu kredit pemerintah selama 4 tahun terakhir.

Sumber: Aplikasi OMSPAN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, Kementerian Keuangan RI
Catatan: Transaksi Tahun 2022 , cut off sd Bulan September 2022
Selama 4 Tahun terakhir ini, realisasi transaksi belanja pemerintah dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah oleh satuan kerja instansi pemerintah di Provinsi Jawa Timur telah mengalami pertumbuhan yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa inovasi penggunaan kartu kredit pemerintah dapat diimplementasikan dengan baik pada satuan kerja instansi vertical pemerintah di daerah.
Kartu kredit pemerintah dan Tuntutan Zaman
Gejolak perekonomian global sekarang ini menjadi konsen pemerintah dalam perekonomian Indonesia. Kita tahu bahwa sektor usaha yang paling tahan terhadap gejolak ekonomi global adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/UMKM. Menjamurnya UMKM ini juga merupakan hal positif dan menunjukan perekonomian masyarakat tetap berjalan normal dan cenderung menggeliat. Produk sektor UMKM ini merupakan hasil ide kreatifitas masyarakat dalam mengemas pemasaran yang lebih menarik, simple dan cepat. Disamping itu juga didukung dengan adanya sarana pemasaran yang modern dan berbasis digital yaitu pemasaran berbasis system marketplace. Menjamurnya marketplace ini telah mengubah budaya belanja yang Sebelumnya konvensional menjadi online melalui transaksi digital.
UMKM ini dapat dikatakan sebagai partner pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Memang dari size dan volumen transaksinya masih kecil, namun apabila dijumlahkan ke-seluruh UMKM, akan menjadi kekuatan ekonomi yang dapat menopang perekonomian suatu wilayah bahkan negara.
Operasionalisasi perkantoran pemerintah saat ini juga dituntut dengan suasana yang modern dan ramah kepada semua masyarakat. Sehingga diperlukan berbagai macam keperluan kantor dan asesoris yang membuat suasana kantor pemerintah menjadi menarik dan modern serta membuat masyarakat terlayani dengan baik, dan suasana nyaman, serta menambah kebanggaan masyarakat dalam menikmati layanan public yang diberikan oleh pemerintah dan tidak kalah dengan pelayanan yang diberikan oleh instansi swasta.
UMKM dengan produk kreatifitasnya telah menyediakan banyak pilihan dan tentunya dengan harga yang bersaing, yang ditampilkan dalam kanal-kanal media sosial maupun marketplace, dengan pilihan pembayaran terpopuler melalui system cashless digital. Untuk dapat merespon perkembangan zaman ini, kartu kredit pemerintah merupakan salah satu teroboson pemerintah dalam menjawab perkembangan zaman di era pasar berbasis kreatifitas dan transaksi digital.
Untuk keperluan belanja barang operasional perkantoran, setiap satuan kerja dengan KKP dapat mengakses belanja online dengan mudah melalui kanal-kanal marketplace seperti Tokopedia, blibli, bukalapak, dan lain sebagainya. Sedangkan, untuk keperluaan belanja perjalanan dinas, setiap satuan kerja dapat mengakses online travel agencies (OTA) seperti Traveloka, tiket.com, kai access, agoda dan lain sebagainya.
Penulis: Abdul Rosyid. Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur







