GRESIK (RadarJatim.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur tengah menseriusi dan membidik tiga kasus dugaan korupsi. Ketiga kasus itu adalah Dana Hibah Pemprov Jatim senilai Rp 400 juta yang diberikan kepada Ponpes Usluhul Hikmah Al Ibrohimi tahun anggaran 2019 yang saat ini sudah di tahap penyidikan, dugaan penguasaan tanah negara di sepanjang wilayah sempadan sungai di Kabupaten Gresik, dan dugaan penyimpangan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, kepada awak media mengatakan, untuk perkara dugaaan tindak pidana hibah Provinsi Jatim, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa 27 orang saksi dari unsur yayasan, Pemprov Jatim, konsultan, kepala desa, dan beberapa santri.
“Perkara hibah Pemprov Jatim ini masuk ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari BPK. Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan menentapkan tersangka, tentunya lebih dari satu,” papar Nana Riana di kantornya, Rabu (16/7/2025).
Dijelaskan, modus dugaan korupsi ini dilakukan ketika pihak Yayasan Ponpes Usluhul Hikmah Al Ibrohimi mengirimkan proposal untuk pembangunan asrama santri. Akan tetapi, ketika uang itu turun, oleh pihak yayasan dibelikan tanah atas nama sendiri (pribadi), bukan yayasan.
“Uang hibah itu tidak digunakan untuk pembangunan asrama santri, akan tetapi alihkan aset. Maka kerugian negara bisa total los senilai Rp 400 juta,” ungkap Nana Riana.
Sementara itu, dugaan penguasaan tanah negara di sepanjang wilayah sempadan sungai di Kabupaten Gresik, Kajari menjelaskan, bahwa perkara tersebut masih pulbaket.
“Kejaksaan telah menelusuri Bengawan Solo dan Brantas, berhasil menjaring 13 perusahaan yang diduga menguasai lahan sempadan sungai, sehingga berpotensi merugikan negara,” ujar Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Alifin N. Wanda dan Plt Kasi Intel Bonar Satria W.
Sealin kedua kasus tersebut, terbaru Kejari Gresik juga telah mengusut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di KPU Gresik sebesar Rp 64 miliar dari dana hibah APBD Gresik. Saat ini, proses pengusutan dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Kami tengah mengusut penggunaan anggaran Pilkada di KPU Gresik. Saat ini dalam tahap pulbaket,” jelas Kajari.
Pada proses pulbaket, lanjut Nana Riana, pihaknya telah memanggil ketua KPU Gresik, bendahara dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Dikatakan, di saat Kejari melakukan proses pulbaket, pihak KPU akhirnya mengembalikan uang hibah sisa Pilkada 2024 Rp 7 miliar.
“Dari total hibah Rp 64 miliar, setelah kami melakukan pemanggilan ketua KPU, bendahara dan PPK ada anggaran hibah Rp 7 miliar dikembalikan ke Pemkab Gresik.Dengan demikian, Kejaksaan telah menyelamatkan uang negara Rp 7 miliar,” ujarnya.
Meski KPU Gresik telah mengembalikan uang itu, Nana Riana menegaskan, Kejari tidak akan menghentikan pengusutan kasus tersebut. Ia menegaskan, Kejari akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Akan kami usut sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Alifin N. Wanda menambahkan, pengusutan kasus ini dilakukan setelah Kejari Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat. “Ada informasi dari masyarakat, salah satu dari pemberitaan media massa,” katanya.
Kepala Bakesbangpol Pemkab Gresik, Nanang Setiawan, membenarkan, telah ada pengembalian anggaran hibah dari KPU Gresik pada bulan April 2025 senilai Rp 7,8 miliar. “Sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada bulan April 2025 Rp 7,8 miliar,” beber Nanang. (sto)







