• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rp 3,5 Miliar di Pegadaian Tambak, Bawean

by Radar Jatim
1 Juni 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rp 3,5 Miliar di Pegadaian Tambak, Bawean

Tersangka korupsi di Pegadaian Tambak saat digelandang petugas Kejari Gresik. (Foto: ist)

163
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan 2 tersangka, yakni BT dan QA dan menahannya di Lapas Banjarsari, Cerme, Selasa (31/5/2022) malam. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 3,5 miliar di Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik menetapkan keduanya menjadi tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif di kantor UPC Pegadaian Kec. Tambak.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Muhammad Hamdan Saragih menyampaikan, BT merupakan mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak Bawean. Sedangkan QA adalah seorang nasabah yang juga berprofesi sebagai dokter.

Menurut Kajari Gresik, setelah melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan lengkap, maka keduanya, yakni BT dan QA ditetapkan menjadi tersangka.

“Mereka memiliki peran masing-masing. BT berperan mengeluarkan emas tanpa melalui prosedur dari PT Pegadaian. QA berperan mengumpulkan emas dari masyarakat,” ungkap Muhammad Hamdan, Selasa (31/5/2022).

Kajari Gresik membeberkan, berawal pada tahun 2021, QA menjalani bisnis mirip investasi. QA mengumpulkan emas dari masyarakat. Kemudian emas tersebut digadaikan QA ke Kantor Unit Pelayanan Cabang Pegadaian Kecamatan Tambak.

“Ternyata uang pinjaman dari gadai emas tersebut dipakai sendiri oleh QA. Masyarakat yang emasnya digadaikan curiga bahwa bisnis investasi tersebut tidak ada, masyarakat meminta emasnya kembali,” ungkap Kajari Gresik.

Saat ditagih, lanjut Kajari Gresik, BT yang saat itu menjabat Kepala Unit Pelayanan Cabang Pegadaian Kecamatan Tambak mengeluarkan jaminan emas kepada QA tanpa melalui prosedur. Artinya, uang Pegadaian milik negara belum bayarkan. Dengan cara itu keduanya mengelabui, seolah-olah dibuat sudah lunas.

“Berdasarkan keterangan ahli yang kita peroleh atas perbuatan kedua tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 3,5 miliar. Dan pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Kajari menambahkan, terkait jumlah korban akibat bisnis investasi emas yang dijalani tersangka QA kemungkinan bisa berkembang. Karena itu, tim Kejari akan mengembangkan penyelidikan. “Dan kami akan perdalam kasus ini,” ujar Kajari Gresik.

Sementara Tim Penasihat Hukum tersangka dari Kuasa Hukum Mustofa Advokat dan Rekan yang diwakili Mohammad Dilah Rizal Fauzi mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum. Upaya hukum selanjutnya akan dikoordinasikan dengan tim dan tersangka.

“Salah satu upaya hukum yang ditempuh yaitu mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” katanya. (maz)

Tags: 5 MiliarBaweangresikkejari gresikKorupsiPegadaian TambakRp 3

Related Posts

Momentum Ramadan Berkah, UMG Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim

Momentum Ramadan Berkah, UMG Berikan Santunan kepada Puluhan Anak Yatim

by Radar Jatim
6 Maret 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) – Sebagai bentuk...

Menyelamatkan Fragmen Peradaban di Jantung Kota Industri

Menyelamatkan Fragmen Peradaban di Jantung Kota Industri

by Radar Jatim
13 Februari 2026
0

Oleh Abdullah Sidiq Notonegoro  Gresik...

Wabup Alif Resmikan Pompa Air Tenaga Surya di Masjid As-Shalihin Sangkapura Bawean

Wabup Alif Resmikan Pompa Air Tenaga Surya di Masjid As-Shalihin Sangkapura Bawean

by Radar Jatim
12 Februari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Wakil Bupati...

Load More
Next Post
Polres Gresik Gulung Bisnis Elpiji Oplosan di Menganti

Polres Gresik Gulung Bisnis Elpiji Oplosan di Menganti

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In