SURABAYA (radarjatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah memverifikasi dokumen persyaratan kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) wali dan wakil wali kota untuk Pilwali Surabaya. Hasilnya, berkas milik Bapaslon Eri Cahyadi-Armuji masih belum memenuhi persyaratan.
Sedangkan berkas milik Bapaslon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno belum selesai tahap pemeriksaan oleh KPU. Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, mengatakan, pihaknya melakukan screening berkas bakal pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji. Namun secara administrasi dinyatakan belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU.
Adapun kekurangan yang dimaksud terkait foto calon hingga Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pelaporan dan pembayaran pajak.
“Fotonya kurang, bukti SPT tahunan baru diserahkan satu tahun saja. Masih bisa diperbaiki syarat administrasinya sebelum tenggat waktu,” ujarnya di Surabaya, Selasa (15/9/2020).
KPU masih memberikan kesempatan perbaikan untuk Paslon yang diusung PDI-Perjuangan itu. Batas waktu melengkapi syarat dijadwalkan 14-16 September 2020. Artinya, Rabu (16/9/2020) menjadi tenggat waktu terakhir bagi Bapaslon ini.
Sementara itu, berkas Machfud-Mujiaman akan mulai diperiksa 17-20 September 2020. Penundaan atau belum diperiksanya berkas syarat administrasi Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno juga berkaitan ditundanya pemeriksaan kesehatan atas kedua calon ini. KPU Surabaya pun menjadwalkan ulang penelitian berkas MA-Mujiaman.
“Sesuai tahapan perubahan yang kami putuskan, penelitian administrasi terhadap Bapaslon satunya di mulai 17-20 September. Kami menunggu tahapan tes kesehatan,” tutup Syamsi. (Phaksy/Red)







