• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Jumat, 26 September 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Artikel dan Opini

Kompleksitas Kebijakan Pembatasan Jam Operasional Warung Madura dan Dampaknya

by Radar Jatim
11 Mei 2024
in Artikel dan Opini
0
Elektabilitas Partai Politik, Perlukah?

Andhika Wahyudiono

150
VIEWS

Oleh Andhika Wahyudiono*

Pembatasan jam operasional warung Madura telah menjadi sorotan masyarakat, terutama setelah pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Teten menegaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur jam operasional warung Madura. Pernyataan tersebut menimbulkan perhatian karena bertentangan dengan imbauan sebelumnya yang meminta warung Madura untuk tidak beroperasi selama 24 jam.

Ketegangan antara imbauan dan pernyataan resmi menyoroti kompleksitas regulasi yang terkait dengan usaha kecil seperti warung Madura. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan seksama berbagai faktor, termasuk kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Dengan demikian diharapkan, penyelesaian yang ditemukan akan menciptakan keseimbangan yang baik antara mendukung pertumbuhan usaha kecil dan memastikan kepentingan umum terpenuhi.

Menurut Teten, Perda di Bali hanya mengatur jam operasional retail modern dan tidak berlaku bagi warung kelontong milik masyarakat. Dia menegaskan, semua regulasi dari Perda harus berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Teten juga menggarisbawahi pentingnya untuk melakukan review terhadap seluruh peraturan daerah guna memastikan, bahwa regulasi-regulasi tersebut mendukung perkembangan UMKM.

Dalam konteks ini, Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya untuk mendorong terwujudnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM. Teten juga menyatakan komitmen Kemenkop UKM dalam melindungi warung milik masyarakat dan mendorong retail modern untuk memberikan ruang usaha dan promosi bagi pelaku UMKM lokal.

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, juga telah mencermati Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 dan tidak menemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam. Dia menyatakan, Kemenkop UKM akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional warung Madura.

Di sisi lain, anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, meminta pemerintah untuk tidak membatasi waktu operasional usaha warung kelontong seperti warung Madura. Nasim Khan menekankan, pembatasan tersebut dapat berdampak negatif pada pelaku usaha kecil dan meningkatkan tingkat pengangguran. Dia menyerukan kepada pemerintah untuk mengedepankan aspek hati nurani dan menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi pelaku usaha kecil agar mereka dapat berkembang.

Pernyataan Nasim Khan menggarisbawahi pentingnya untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan ekonomi dalam membuat kebijakan yang berdampak pada kehidupan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil seperti warung Madura. Pembatasan jam operasional yang terlalu ketat dapat menghambat pertumbuhan dan kemajuan UMKM, yang pada gilirannya dapat berdampak negatif pada perekonomian secara keseluruhan.

Oleh karena itu, ada urgensi bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan jam operasional warung Madura dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menghambat pertumbuhan UMKM. Sebagai negara yang berkomitmen untuk mendukung pengembangan UMKM, pemerintah harus memastikan, bahwa regulasi-regulasi yang diterapkan mendukung upaya pemberdayaan dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Dalam konteks ini, dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan dari pelaku usaha kecil seperti warung Madura menjadi penting. Melalui dialog yang konstruktif, pemerintah dapat memahami lebih baik tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha kecil dan mencari solusi yang tepat guna mendukung pertumbuhan UMKM.

Perdebatan seputar pembatasan jam operasional warung Madura mencerminkan kompleksitas dalam mengelola usaha kecil di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah harus mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari ekonomi hingga kemanusiaan, sebelum mengambil keputusan. Penting bagi kebijakan yang diambil untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta mendukung pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Salah satu pertimbangan utama adalah dampak ekonomi dari pembatasan jam operasional. Pembatasan yang terlalu ketat dapat menghambat pertumbuhan warung Madura dan usaha kecil serupa, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi perekonomian lokal. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak membebani pelaku usaha kecil dan justru memberikan ruang bagi pertumbuhan bisnis mereka.

Aspek sosial juga perlu diperhitungkan dalam membuat kebijakan tersebut. Warung Madura sering menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak orang di tingkat lokal, dan pembatasan jam operasional dapat berdampak langsung pada pendapatan dan kehidupan sehari-hari mereka. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan kelompok-kelompok rentan dalam masyarakat.

Selain itu, aspek kemanusiaan juga penting untuk dipertimbangkan. Pembatasan jam operasional dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap barang dan layanan yang mereka butuhkan, terutama di daerah-daerah yang memiliki sedikit alternatif lain. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menghambat akses masyarakat terhadap barang-barang pokok dan kebutuhan sehari-hari mereka.

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah juga harus sejalan dengan visi pemberdayaan UMKM di Indonesia. UMKM memegang peran penting dalam perekonomian nasional, dan kebijakan yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut memberikan dukungan yang cukup bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing di pasar.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek ini secara holistik, diharapkan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional warung Madura yang diambil oleh pemerintah akan mampu menciptakan keseimbangan yang baik antara berbagai kepentingan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Langkah-langkah bijaksana dan terukur akan membantu menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi pelaku usaha kecil dan menengah, serta memperkuat fondasi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. {*}

*) Andhika Wahyudiono, Dosen UNTAG Banyuwangi.

CATATAN: Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulisnya.

Tags: Andhika WahyudionoartikelJam OperasionalKompleksitas KebijakanPembatasanWarung Madura

Related Posts

Bersama Forkopimda, Perusahaan Angkutan Barang dan Galian C Teken Deklarasi Patuhi Jam Operasional

Bersama Forkopimda, Perusahaan Angkutan Barang dan Galian C Teken Deklarasi Patuhi Jam Operasional

by Radar Jatim
9 September 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Forum Komunikasi...

SMP ICM Sidoarjo Dukung Pembatasan Jam Malam Bagi Peserta Didik

SMP ICM Sidoarjo Dukung Pembatasan Jam Malam Bagi Peserta Didik

by Radar Jatim
22 Agustus 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Dengan semangat...

Pembatasan Jam Malam Bagi Peserta Didik di Sidoarjo Berdampak Pada 7 KAIH

Pembatasan Jam Malam Bagi Peserta Didik di Sidoarjo Berdampak Pada 7 KAIH

by Radar Jatim
22 Agustus 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Jika SE...

Load More
Next Post
Deny Widyanarko Resmi Kembalikan Formulir Bacabup di DPC Partai Demokrat, Siap Beri Warna Baru Demokrasi di Kediri

Deny Widyanarko Resmi Kembalikan Formulir Bacabup di DPC Partai Demokrat, Siap Beri Warna Baru Demokrasi di Kediri

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In