SURABAYA (RadarJatim.id) – Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menegaskan, hingga kini hanya dua lembaga survei yang sudah resmi terdaftar dan terakreditasi. Karena itu, pimpinan lembaga penyelenggara pemilu ini meminta lembaga survei lainnya untuk mendaftarkan diri guna keabsahan sebelum mengadakan survei terkait Pilkada Surabaya 2020.
“Untuk lembaga survei, sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2017, mengatur bagi lembaga pemantau pemilu, lembaga survei, dan hitung cepat agar mendaftarkan lembaganya untuk mendapatkan akreditasi guna keabsahan mereka melakukan survei,” urai Nur Syamsi, Rabu (4/11/2020) saat ditemui di kantor KPU Surabaya.
Dia menambahkan, lembaga survei yang sudah mendaftar bisa lebih dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dalam menerbitkan atau publikasi hasil surveinya.
Selain itu, KPU juga tidak membatasi jumlah berapa lembaga yang hendak mendaftar. Untuk pendaftaran lembaga survei, ditutup pada 8 November 2020. Sejauh ini baru ada dua lembaga survei yang resmi terdaftat, yakni Poltracking Indonesia dan PT Indonesia Barometer.
“Kami tidak membatasi, sepanjang itu mereka memenuhi syarat, lembaga survei dan lembaga pemantau atau hitung cepat maka tidak ada batasan,” ujarnya.
Terkait ada tidaknya sanksi KPU kepada lembaga survei atau hitung cepat yang bergerak atau mempublikasikan sendiri tanpa mendaftarkan diri di KPU, Nur Syamsi menegaskan tidak ada sanksi tertentu.
“Kami tidak bisa mengatakan keabsahan mereka atau tidak, memang masih dimungkinkan untuk melakukan pendaftaran ke KPU untuk mendapatkan akreditasi. Langkah selanjutnya, kami akan mengkaji untuk menentukan langkah berikutnya soal (sanksi atau teguran),” ujarnya.
“Tapi kami menghimbau kepada lembaga-lembaga yang melakukan survei dan mempublikasikan survei pemilihan walikota Surabaya 2020 untuk mendaftarkan lembaganya ke KPU,” imbuh dia.
Senada dengan KPU, Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar mendorong lembaga survei yang tidak atau belum mendaftarkan diri agar segera menyelesaikan akreditasi mereka.
Menurut dia, lembaga survei nasional dan internasional bila ingin melakukan survei pada Pilkada Surabaya, otomatis harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan akreditasi.
Berkaca pada Pemilu 2016 lalu, terdapat lembaga survei yang dilaporkan masyarakat, karena belum memiliki akreditasi namun sudah mempublikasikan temuannya.
“Karena sudah ada aturan jelas di PKPU yang mengatur maka, ini jangan sampai terulang lagi,” ujar Agil Akbar.
Mengenai pelanggaran dan sanksi, pihak Bawaslu bisa melayangkan peringatan atau teguran. ”Sanksi bisa berupa teguran dan peringatan,” tegas Agil Akbar.
Sebagai informasi, sudah ada dua lembaga survei independen yang mempublikasikan hasil surveinya terkait Pilwali Surabaya 2020. Pertama, Lembaga Populi Center merilis hasil poling elektabilitas Paslon Cawali dan cawawali pada Jumat (30/10/2020) lalu. Kemudian, pada Senin (2/11/2020) lembaga survei independen Poltracking Indonesia merilis data hasil survei mereka. (Phaksy/Red)






