SURABAYA (RadarJatim.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat salah seorang Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan 3 orang lainnya sebagai tersangka.
Selasa (20/12/2022) siang, untuk kali ketiga penyidik KPK kembali menggeledah sejumlah ruangan di gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya. Rombongan tim penyidik KPK tiba di kompleks gedung DPRD Jatim sekitar pukul 12.00 WIB.
Masih sama seperti penggeladahan sehari sebelumnya, Senin (19/12/2022), para jurnalis dilarang masuk. Dari balik kaca pintu lobby, terlihat tim penyidik KPK menuju ke beberapa ruangan di gedung DPRD Jatim. Sementara 3 aparat Brimob dari satuan Gegana berjaga-jaga di lobi gedung dewan.
Sekitar pukul 16.20 WIB, salah seorang penyidik yang mengenakan rompi KPK dan masker putih, keluar sambil membawa sejumlah berkas. Petugas KPK tersebut kemudian menuju ruang fraksi di seberang lobi. Tak lama kemudian, petugas itu keluar dan kembali menuju ke lobi utama DPRD Jatim tanpa membawa apa pun.
Sekitar pukul 17.00 WIB, dari dalam lobi rombongan tim penyidik KPK satu per satu terlihat hendak meninggalkan kompleks gedung DPRD Jatim. Dari pantauan, mereka keluar dari dua pintu. Sebagian melalui pintu lobi utama dengan membawa satu koper, dan sebagiannya lagi keluar dari pintu samping bagian depan sebelah kiri, di sisi timur gedung utama DPRD Jatim dengan membawa tiga koper.
Ada sembilan kendaraan roda empat yang ditumpangi rombongan penyidik KPK. Enam mobil merapat di pintu samping dan tiga mobil lainnya di depan lobi utama. Semuanya berwarna hitam dan rata-rata bernopol Surabaya. Pukul 17.37 konvoi mobil tim penyidik KPK meninggalkan kompleks DPRD Jawa timur.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Sahat dijadikan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Rusdi (RS) staf ahli Sahat, Abdul Hamid (AH) Kades Jelgung, Kec Robatal, Kab Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Koordinator Lapangan Pokmas.
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima uang total sekitar Rp 5 miliar. Tim masih melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers, Kamis (15/12/2022) malam lalu.
Dikatakan Johanis Tanak, APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2020 dan 2021, merealisasikan dana belanja hibah sekitar Rp 7,8 triliun. Dana hibah tersebut ditujukan pada badan, lembaga dan organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.
“Distribusi penyalurannya, antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Pengusulan dana belanja hibah tersebut, merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, satu di antaranya adalah tersangka STPS,” katanya.
Tersangka STPS, lanjut Johanis, menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut. “Dengan kesepakatan ada pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon),” lanjut ia.
Sedangkan yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut, kata Johanis, yaitu tersangka AH selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat).
“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon. Maka tersangka STPS mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” katanya.
Besaran nilai dana hibah, yang diterima Pokmas dan penyalurannya difasilitasi tersangka STPS dan dikoordinir tersangka AH, selaku koordinator Pokmas, jumlahnya, di tahun 2021 telah disalurkan Rp 40 miliar dan di tahun 2022 juga telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar.
“Maka agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dan sepakat untuk menyerahkan uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” katanya. (rj2/eru)







