• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Lagi, Polisi Bekuk Kurir Sabu Jaringan Lapas

by Radar Jatim
27 Februari 2021
in Hukum dan Kriminal, Lain-lain
0
Lagi, Polisi Bekuk Kurir Sabu Jaringan Lapas
38
VIEWS



SURABAYA (RadarJatim.id) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Pelaku disinyalir sebagai kurir narkoba dari jaringan lapas.

Pelaku berinisial SA (25) warga Dupak, diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Iptu Danang Kanit Unit II Narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi Jogoboyo.

Dari hasil penyelidikan kata Danang pelaku mendapatkan barang dari temannya yang berada di Lapas. Dari penangkapan yang dilakukan di jalan Petemon didapati Narkoba sebanyak 28 Gram, dan pil ekstasi 176 butir.

“Jadi pelaku SA ini merupakan kurir, dan barangnya ini dikirim dari temannya yang berada di Lapas Jawa Timur,” ungkap Danang (26/2/2020).

Tidak hanya itu, dalam penggeledahan juga ditemukan 1 poket plastik klip berisi 179 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi dengan berat keseluruhan 23,10 gram.

“Tersangka SA mengaku mendapatkan perintah dari Z (bandar) yang diduga berada di salah satu lapas di Jawa Timur,” tambah Danang.

Peran pelaku kata Iptu Danang untuk mengambil serta mengirimkan Narkotika jenis sabu dan Extacy dengan cara di Ranjau di sekitaran wilayah Sawahan Surabaya sesuai dengan perintah yang diberikan oleh Z.

Sementara, untuk upah dari Z, setiap kali mengambil dan mengantarkan sabu dapat upah sebesar Rp. 2.000.000, per 100 gramnya, sedangkan untuk Extacy dia mendapatkan upah Rp. 10.000, per butirnya.

“Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: Kurir sabuSatreskoba Polrestabes Surabaya

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Bupati Baru Gresik, Gus Yani: Mudahkan Layanan, Jangan Dipersulit

Bupati Baru Gresik, Gus Yani: Mudahkan Layanan, Jangan Dipersulit

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In