SURABAYA (RadarJatim.id) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Pelaku disinyalir sebagai kurir narkoba dari jaringan lapas.
Pelaku berinisial SA (25) warga Dupak, diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Iptu Danang Kanit Unit II Narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi Jogoboyo.
Dari hasil penyelidikan kata Danang pelaku mendapatkan barang dari temannya yang berada di Lapas. Dari penangkapan yang dilakukan di jalan Petemon didapati Narkoba sebanyak 28 Gram, dan pil ekstasi 176 butir.
“Jadi pelaku SA ini merupakan kurir, dan barangnya ini dikirim dari temannya yang berada di Lapas Jawa Timur,” ungkap Danang (26/2/2020).
Tidak hanya itu, dalam penggeledahan juga ditemukan 1 poket plastik klip berisi 179 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi dengan berat keseluruhan 23,10 gram.
“Tersangka SA mengaku mendapatkan perintah dari Z (bandar) yang diduga berada di salah satu lapas di Jawa Timur,” tambah Danang.
Peran pelaku kata Iptu Danang untuk mengambil serta mengirimkan Narkotika jenis sabu dan Extacy dengan cara di Ranjau di sekitaran wilayah Sawahan Surabaya sesuai dengan perintah yang diberikan oleh Z.
Sementara, untuk upah dari Z, setiap kali mengambil dan mengantarkan sabu dapat upah sebesar Rp. 2.000.000, per 100 gramnya, sedangkan untuk Extacy dia mendapatkan upah Rp. 10.000, per butirnya.
“Untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.