PASURUAN (RadarJatim.id) — Mahasiswa UMSIDA (Universitas Muhammadiyah Sidoarjo) melalui progam Kuliah Kerja Nyata Pencerahan (KKN-P) tahun 2024. Kali ini KKN-P Kelompok 13 telah membina dan mengarahkan UMKM warga di Desa Watuagung, Kec Prigen, Kab Pasuruan untuk memanfaatkan Digital Marketing, pada Senin (11/2/2024).
Kegiatan pengabdian tersebut diketuai oleh M. Adi Santoso, salah satu mahasiswa dari Progam Studi Hukum, Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial (FBHIS) yang beranggotakan sebanyak 16 orang dari berbagai macam Progam Studi di UMSIDA.
Mereka bersama-sama melaksanakan progam kerja divisi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yaitu pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pemasaran produk dengan memanfaatkan Digital Marketing.
“Diharapkan Pelaku UMKM di Desa Watuagung memiliki semangat yang tinggi untuk pengembangan usahanya dan melakukan produksi yang berkelanjutan untuk kedepannya” ujar Adi Santoso, pada (22/2/2024) siang.
“Diharapkan dengan adanya kelompok ini dapat memberikan Inovasi dari suatu produk yang dapat memberikan edukasi kepada pelaku usaha dalam memanfaatkan Digital Marketing. Khususnya untuk UMKM di Desa Watuagung, serta dengan adanya progam KKN-P ini diharapkan mahasiswa/i mendapatkan pengetahuan dan pengalaman dalam membantu masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan di desa,” harapnya.
“Sedangkan untuk mahasiswa/i KKN-P Kelompok 13 ini dapat memberikan penjelasan atau pemahaman betapa pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pemasaran produk dengan memanfaatkan Digital Marketing, serta membantu pelaku UMKM dalam mendaftarkan NIB secara Online,” jelas Arief Wisaksono, IR., MM selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).
Kunjungan UMKM di Desa Watuagung ditemui oleh Ketua Divisi UMKM yang Muhammad Qisthi Yasyfa, bersama dengan Cucu Bagus selaku perangkat desa.
Kegiatan kunjungan kali ini menekankan betapa pentingnya NIB dalam meningkatkan Brand Awareness dan Pemanfaatan Digital Marketing UMKM di Desa Watuagung untuk meningkatkan ketertarikan konsumen terhadap produk yang dijual oleh Pelaku UMKM.
Tujuan dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dimiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah untuk keberlangsungan usaha, legalitas, kepastian hukum, akses ke program pemerintah, memperoleh pelatihan (training), mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta kemudahan memasuki komunitas resmi. Sedangkan tujuan dari memanfaatkan Digital Marketing adalah memudahkan interaksi dengan konsumen dan menekan biaya promosi.
Berdasarkan hasil survei dan pendampingan pihak perangkat desa, Divisi kami sepakat membantu dua UMKM diantara lain usaha Sinom milik Wiwik dan Kerupuk Samiler milik Mulyadi.
Para pelaku usaha UMKM nampak antusias dan merespons positif atas penyuluhan divisi UMKM ke lokasi pelaku usaha produksi berlangsung. Penyerahan NIB diserahkan oleh Didik Hariyanto selaku Kepala Desa Watuagung disaksikan seluruh warga desa yang hadir dalam penutupan KKN-P Kelompok 13 tahun 2024.(hum.mad)







