SIDOARJO (RadarJatim.id) – Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali pada Jum’at (02/02/2024) lalu tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan restrbusi di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Untuk itu, KPK sudah melayangkan panggilan kedua kepada Bupati Muhdlor atau biasa disapa Gus Muhdlor (GM) itu pada Jum’at (16/02/2024) mendatang untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih di jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain mangkir dari panggilan KPK, GM juga tidak memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo untuk dimintai keterangan terkait kehadirannya dalam deklarasi Santri Nderek Kyai dukung Prabowo-Gibran di Pondok Pesantren (Ponpes) Bumi Sholawat pada Kamis (01/02/2024) lalu.
Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya memanggil Ahmad Muhdlor untuk dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Bupati Sidoarjo dalam deklarasi yang mendukung pasangan Capres-Cawapres 02 tersebut.
“Pemanggilan kami jadwalkan pada Senin (05/02/2024) kemarin. Namun yang bersangkutan melalui ajudannya meminta reschedhule hari ini,” kata Agung Nugraha saat dikonfirmasi awak media di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Selasa (06/02/2024) lalu.
Rencananya pekan depan, Bawaslu Sidoarjo akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada GM untuk hadir ke Kantor Bawaslu Sidoarjo di jalan Pahlawan I No. 5, Kelurahan Sidokumpul-Kecamatan Sidoarjo.
Sigit Imam Basuki, Ketua Java Corruption Watch (JCW) mengungkapkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jadi pihak-pihak yang terlibat masalah hukum harus menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh GM tidak memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dan memberikan kesan melawan hukum dengan tidak mengindahkan setiap panggilan dari lembaga penegak hukum, baik KPK ataupun Bawaslu Sidoarjo.
“Dengan mangkir dari panggilan KPK dan Bawaslu Sidoarjo. Bupati Sidoarjo tidak memberikan teladan yang baik bagi masyarakat,” kata Sigit Imam Basuki, Kamis (08/02/2024).
Untuk itu, ia mendorong kepada KPK untuk berani bertindak tegas dengan melakukan penjemputan paksa apabila dalam pemanggilan kedua nanti, GM tidak juga mengindahkan atau mangkir lagi.
Kalau tidak ada tindakan tegas, dikawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah itu semakin menurun ditengah kasus hukum yang sedang menjerat salah satu pimpinan KPK.
“Harus ada tindakan tegas, bila perlu jemput paksa. Sebab kalau hal ini dibiarkan, maka citra KPK akan semakin diturun di mata masyarakat,” tegasnya.
Ketidakhadirannya dalam setiap masalah hukum yang menjeratnya, baik di KPK ataupun di Bawaslu Sidoarjo seakan menunjukkan bahwa GM adalah seorang kepala daerah yang kebal atau tak tersentuh hukum. Sehingga dengan seenaknya saja ia mengabaikan setiap permasalahan hukum yang diduga melibatkan dirinya.
Sebagaimana yang telah diberitakan bahwa salah satu anak buahnya, yaitu SW Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Begitu juga dengan AS Kepala BPPD Sidoarjo pada Jum’at (02/02/2024) sudah diperiksa oleh KPK di Gedung Merah Putih sebagai saksi. (mams)







