Oleh Abdullah Sidiq Notonegoro
Kabupaten Gresik kini berdiri sebagai salah satu pilar penyangga ekonomi utama di Jawa Timur, khususnya dalam konstelasi strategis kawasan Gerbangkertosusila. Transformasi wilayah ini dari corak manufaktur tradisional menuju pusat industri teknologi tinggi berskala global —dengan hadirnya Smelter tembaga terbesar di dunia serta pengembangan masif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE— bukan sekadar prestasi angka di atas kertas. Dinamika ini membawa konsekuensi logis terhadap struktur demografi dan kompleksitas tantangan ketenagakerjaan yang menuntut respons kebijakan yang lincah dan berpihak pada rakyat.
Berdasarkan data terbaru dari BPS Kabupaten Gresik, potret ketenagakerjaan tahun 2025/2026 menunjukkan sinyal positif yang patut diapresiasi. Jumlah angkatan kerja telah mencapai 735,90 ribu orang, yang berarti ribuan talenta muda Gresik siap menjadi motor penggerak ekonomi.
Kabar paling menyejukkan adalah penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menjadi 5,47%. Penurunan ini membuktikan, bahwa berbagai program unggulan seperti bursa kerja (Job Fair) dan masifnya investasi mulai membuahkan hasil nyata bagi warga lokal.
Pemerintah Kabupaten Gresik saat ini menunjukkan komitmen melalui serangkaian regulasi protektif. Hadirnya Perda No. 7 Tahun 2022 dan Perbup No. 71 Tahun 2024 yang mewajibkan perusahaan menyerap minimal 60% tenaga kerja lokal adalah langkah berani untuk memberikan kepastian warga Gresik untuk tidak hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya.
Mengurai Sumbatan dan Tantangan Strategis
Di balik capaian ekonomi Kabupaten Gresik, terdapat “sumbatan” yang menghambat distribusi kesejahteraan. Setidaknya ada empat tantangan krusial yang saat ini dihadapi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik.
Pertama, Ketimpangan Sertifikasi Keahlian (The Certification Gap). Gresik kini bergeser ke industri teknologi tinggi yang menuntut spesialisasi khusus. Namun, sering terjadi ketidakselarasan (mismatch) antara kurikulum lulusan lokal dengan standar industri modern. Akibatnya, perusahaan terpaksa mendatangkan tenaga ahli luar karena sulitnya menemukan putra daerah bersertifikasi internasional.
Kedua, Tekanan “Ring 1” dan Relokasi Industri. Dengan prediksi UMK 2026 di kisaran Rp 5,1 juta, Gresik menjadi daerah dengan beban upah tertinggi di Jawa Timur. Hal ini memicu de-industrialisasi pada sektor padat karya. Sejumlah perusahaan di Driyorejo dan Wringinanom mulai melakukan efisiensi hingga relokasi ke daerah berupah rendah, menciptakan tantangan berat dalam menjaga keseimbangan antara hak buruh dan keberlangsungan usaha.
Ketiga, Validasi Domisili pada Sistem Rekrutmen. Meskipun terdapat aturan kuota 60% tenaga kerja lokal, implementasinya sering mengalami kebocoran administratif. Muncul fenomena pencari kerja luar daerah yang berpindah domisili secara instan demi KTP Gresik “dadakan”. Hal ini memicu kecemburuan sosial bagi warga asli yang benar-benar lahir dan besar di Gresik namun masih menganggur.
Keempat, Adaptasi Budaya Kerja. Terdapat hambatan bagi pekerja sektor informal untuk bertransisi ke industri formal. Standar rekrutmen yang ketat terkait batasan usia, kesehatan, dan tes psikologi seringkali gagal dipenuhi bukan karena faktor teknis, melainkan perbedaan budaya kerja dan mentalitas industri.
Menjawab tantangan tersebut, Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, SSTP, MM, menekankan penguatan kualitas SDM melalui Perbup No. 91 Tahun 2025 tentang Strategi Daerah Pendidikan Vokasi. Melalui Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV), kurikulum pelatihan di SMK dan BLK mulai diselaraskan dengan kebutuhan nyata industri di KEK JIIPE.
Disnaker juga aktif mempromosikan program Recruitment Dinas Tenaga Kerja (ReDiNAKER) dengan metode Walk-in Interview yang transparan. Komitmen untuk memastikan penyerapan tenaga kerja, terutama kategori non-skilled bagi penduduk sekitar kawasan industri, merupakan upaya konkret untuk meredam konflik sosial dan meningkatkan taraf hidup masyarakat akar rumput.
Inovasi Pengawasan: Dashboard Monitoring Publik
Menjawab tantangan tersebut, diperlukan sebuah terobosan dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Salah satu langkah mendesak yang perlu diinisiasi adalah pembangunan Dashboard Monitoring Ketenagakerjaan Lokal yang dapat diakses secara real-time.
Program ini harus dirancang dalam dua lapis akses. Pertama, Dashboard Publik, yang memungkinkan masyarakat umum memantau progres ketercapaian penyerapan tenaga kerja lokal hingga tingkat kecamatan. Hal ini akan memberikan rasa tenang dan kepercayaan kepada warga bahwa industri di sekitar mereka benar-benar memberikan ruang bagi penduduk setempat.
Kedua, Dashboard Pimpinan, sebuah instrumen spesifik bagi para pengambil kebijakan (Bupati dan Disnaker) untuk memantau data penyerapan tenaga kerja hingga ke level spesifik per perusahaan atau unit bisnis. Dengan data yang presisi ini, pemerintah tidak lagi meraba-raba dalam memberikan sanksi atau insentif kepada dunia usaha.
Menatap Jalan Keluar
Selain integrasi dashboard digital, terdapat empat langkah naratif strategis yang harus dijalankan:
Pertama, Penguatan Konsorsium Vokasi Internasional. Pemerintah Kabupaten perlu proaktif memfasilitasi SMK melalui penandatanganan MoU dengan Provinsi, guna menjembatani sekat kewenangan demi efektivitas program. Langkah ini dapat dioptimalkan melalui inovasi kemitraan strategis dengan sektor swasta (seperti Kadin) dan memperluasnya ke penyelenggara pendidikan besar, seperti Muhammadiyah serta Ma’arif.
Dengan berperan sebagai fasilitator antara industri global (seperti KEK JIIPE) dan yayasan pendidikan, Pemkab dapat melakukan sinkronisasi kurikulum hingga penyediaan guru tamu tanpa melanggar regulasi. Pola kolaborasi ini memastikan seluruh lulusan SMK di Gresik memiliki standar keahlian internasional yang seragam dan siap diserap pasar kerja modern.
Kedua, Pengetatan Validasi Digital. Untuk mengatasi fenomena “KTP instan”, aplikasi ReDiNAKER harus terintegrasi dengan basis data kependudukan. Sistem ini harus memberikan skor prioritas lebih tinggi bagi pelamar dengan rekam jejak tinggal lama di Gresik. Langkah ini memastikan kuota 60% tenaga kerja lokal benar-benar menjadi hak warga asli, bukan pencari kerja musiman.
Ketiga, Insentif Retensi dan Revolusi Mental. Guna menjaga industri padat karya di wilayah Selatan (Driyorejo dan Wringinanom) dari beban UMK “Ring 1”, pemerintah perlu merumuskan insentif pajak daerah bagi perusahaan yang tidak melakukan PHK. Selain itu, program Pre-Employment Training (PET) wajib diimplementasikan untuk merevolusi mentalitas, kedisiplinan, dan etos kerja agar tenaga kerja lokal mampu menembus standar ketat perusahaan global.
Terakhir, Transparansi dan Pengawasan. Pengoptimalan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu yang melibatkan penegak hukum dan serikat pekerja sangat krusial. Audit kepatuhan rekrutmen secara berkala harus dilakukan untuk menyapu bersih praktik percaloan dan “jalur belakang”, guna menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan dipercaya publik.
Menjaga Martabat di Tanah Sendiri
Keberhasilan pemerintah dalam menurunkan angka pengangguran dan keberanian menerbitkan regulasi yang pro-rakyat adalah fondasi yang sangat kuat bagi masa depan daerah. Namun, pembangunan industri yang masif ini bukanlah perlombaan lari cepat, melainkan sebuah maraton yang menuntut stamina regulasi dan konsistensi pengawasan.
Kita semua memimpikan sebuah Gresik yang tidak hanya dikenal karena cerobong asap pabriknya yang menjulang tinggi atau kapal-kapal besarnya yang merapat di dermaga KEK, tetapi sebuah Gresik yang dikenal karena kemakmuran manusianya. Dengan semangat kritik yang positif dan kolaborasi yang erat antara pemerintah, pengusaha, serta akademisi, kita optimis bahwa kedaulatan tenaga kerja lokal bukan sekadar slogan di atas kertas Perda.
Investasi yang masuk ke bumi wali ini harus mewariskan martabat, keahlian, dan kesejahteraan yang berkelanjutan. Mari kita pastikan bahwa di masa depan, setiap talenta muda Gresik tidak lagi bertanya: “Apakah saya bisa bekerja?”, melainkan “Bagaimana saya bisa berkontribusi bagi kemajuan tanah kelahiran saya?”.
Gresik sedang bergerak menuju cahaya itu, dan tugas kita bersama adalah memastikan obor kedaulatan tenaga kerja lokal tetap menyala terang di tengah pusaran industri global. {*}
*) Abdullah Sidiq Notonegoro, Ketua PADMA Indonesia, Akademisi di Universitas Muhammadiyah Gresik.







