• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Menunggu Ending Kasus Penistaan Agama Bermodus Ritual Pernikahan Manusia vs Kambing

by Radar Jatim
5 Desember 2022
in Hukum dan Kriminal, pinggiran, Politik
0
Memerdekakan Merdeka Belajar

Suhartoko

443
VIEWS

Catatan Pinggiran SUHARTOKO

Sempat membuat heboh publik, khususnya masyarakat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan modus prosesi ritual pernikahan seorang pria dengan seekor kambing betina kini memasuki babak baru. Progres penanganannya pun ada kemajuan dan kini ditangani Pengadilan Negeri (PN) Gresik, setelah 1 Desember 2022 lalu berlangsung pelimpahan berkas dan 4 terdakwahnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke lembaga pengadil tersebut.

Majelis Hakim yang akan diketuai Fatkhur Rohman yang  juga Humas PN Gresik itu akan menyidangkan untuk kali pertama kasus pernihakahan nyeleneh yang berlangsung di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, 5 Juni 2022 itu, Kamis, 8 Desember 2022. Semula PN mengagendakan, sidang akan berlangsung secara online. Tetapi, karena ada surat permohonan dari salah satu pelapor, yakni Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), agar persidangan digelar secara offline, majelis hakim masih mempertimbangkan. Belum diketahui kepastian persidangan akan berlangsung secara online sebagaimana diagendakan semula, atau sebaliknya digelar secara offline, seperti dimohonkan pelapor.

Adapun keempat terdakwah yang akan menjalani proses peradilan itu adalah Nur Hudi Didin Ariyanto, selaku pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang juga anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem; Arif Saifullah, selaku pembuat konten untuk video dan pemilik Sanggar Cipta Alam; Saiful Arif yang di-casting sebagai pengantin laki-laki; dan Sutrisna yang berperan sebagai penghulu pernikahan. Seperti berkas penyidikan yang disusun tim penyidik Satreskrim Polres Gresik, JPU akan menjerat mereka dengan pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Selain itu juga ada pasal 45 a ayat 2 UU ITE (khusus untuk pembuat konten) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Mampukah JPU meyakinkan Majelis Hakim, sehingga kasus pernikahan tak lazim yang sempat “disidangkan” oleh 3 pimpinan Ormas keagamaan di Gresik, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang dikoordinasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik ini terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penistaan agama? Fakta-fakta persidangan tentu akan mengantarkannya menuju vonis yang diketok Majelis Hakim.

Keempat pelaku dugaan penistaan agama saat memasuki rumah tahanan Polres Gresik.

Dan, dapat dipastikan, untuk sampai pada status berkekuatan hukum tetap (inkrah), tentu akan memakan waktu relatif panjang, bisa tahunan. Sebab, sebagaimana lazimnya proses hukum pidana, para pihak yang tidak bisa menerima putusan peradilan tingan pertama di PN, bisa mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), bisa juga berlanjut ke upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan bisa menempuh Peninjauan Kembali (PK) jika para pihak mampu menghadirkan bukti baru (novum).

Dimensi Politis

Di antara 4 terdakwah tersebut, Nur Hudi Didin Ariyanto merupakan pihak yang mendapat perhatian lebih dari publik, terutama yang berkepentingan dengan aspek politik. Maklum, Nur Hudi adalah politisi gaek dari Partai NasDem yang hingga kini masih tercatat sacara sah sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem.

Tak heran, sejak kasus tersebut mencuat ke permukaan dan berlanjut ke ranah hukum, Nur Hudi sempat mendapat perhatian khusus dan serius dari pimpinan dewan (DPRD) Gresik. Bahkan, untuk menunjukkan keseriusannya –demi rasa keadilan publik yang sempat dibikin heboh—Nur Hudi harus menjalani berkali-kali proses sidang etik oleh Badan Kehormatn (BK) dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD.

Dalam penanganan perkara itu, BK DPRD Gresik akhirnya mencopot jabatan Sekretaris Komisi IV yang sebelumnya disandang Nur Hudi. Sanksi pemberhentian sebagai Sekretaris Komisi IV itu merupakan vonis yang diputuskan BK, karena yang bersangkutan terbukti melanggar tata tertib dan kode etik anggota dewan yang dibacakan pada rapat paripurna dewan, Rabu, 14 September 2022.

Meski dicopot dari jabatannnya sebagai Sekretaris Komisi IV, karier politik Nur Hudi sebagai politisi di DPRD belumlah tamat. Pasalnya, politisi yang tersandung kasus ritual prosesi pernikahan manusia dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Gresik itu, masih tercatat sebagai anggota dewan dan menerima hak-hak normatifnya sebagai anggota DPRD Gresik.

Di luar gedung dewan, para politisi Gresik, termasuk beberapa ketua partai yang menempatkan kader atau aktivisnya di kursi DPRD Gresik dikabarkan ikut memanfaatkan dan “mengondisikan” ketika Nur Hudi dalam penangan Badan Kehormatan. Tujuannya cuma satu: menghabisi karier politik kader Partai NasDem yang berangkat dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Benjeng dan Balongpanggang ini. Maklum, di Dapil tersebut Nur Hudi merupakan figur yang dinilai sangat kuat dalam konstalasi perebutan suara pemilih atau peserta pemilihan umum (pemilu) legislatif di Gresik.

Karena itu, begitu tersandung kasus pernikahan nyeleneh dan tak lazim yang menjeratnya ke ranah hukum dan politik, lawan-lawan politiknya “gerilya” agar Nur Hudi terpental dari gedung dewan dalam posisinya sebagai anggota DPRD. Selanjutnya, mereka berharap agar dalam pemilu 2024 nanti karier politik Nur Hudi benar-benar habis dan tak bisa maju kembali sebagai calon legislatif (caleg).

Itulah panasnya suhu rivalitas yang bergulir dari para politisi eksteral di luar Partai NasDem. Sementara di internal partai besutan Surya Paloh ini, juga tersiar kabar, banyak yang berharap, pada akhirnya ada momentum pergantian antar-waktu (PAW) terhadap Nur Hudi dari kursi dewan. Dengan kata lain, secara internal juga ada yang antre dan menggadang-gadang menggantikan posisi pria yang sebelum menjalani proses hukum, berambut panjang dan dikuncir ke belakang ini.

Bagaimana akhir karier politik Nur Hudi dan proses hukumnya, tentu waktu juga yang akan menyuguhkannya kepada publik. Bisa jadi, dalam persidangan nanti Nur Hudi benar-benar terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama, sehingga harus menjalani sebagian hidupnya di balik jeruji penjara. Atau bisa jadi sebaliknya, Majelis Hakim akan mengandaskan atau menggugurkan tuntutan JPU dan demi hukum memutusnya bebas tak bersalah dan merehabilitasi nama baiknya. Ini semua juga akan berkorelasi dan berkonsekuensi pada karier politiknya di masa mendatang. Wallahu a’lam bisshawab. (*)   

*) SUHARTOKO, Pemimpin Redaksi RadarJatim.id.

Tags: DPRDgresikManusia dengan KambingMenunggu EndingPenistaan AgamaRitual Pernikahan

Related Posts

Pemkab Sidoarjo Apresiasi Inovator Muda Dari SMPN 2 Taman dan SMPN 5 Sidoarjo

Pemkab Sidoarjo Apresiasi Inovator Muda Dari SMPN 2 Taman dan SMPN 5 Sidoarjo

by Radar Jatim
27 November 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Pemkab Sidoarjo...

Teliti Temulawak Jadi Produk Bergizi, Inovasi Siswa Smamdela ini Juara 1 Lomba KTI Se-Kabupaten Gresik

Teliti Temulawak Jadi Produk Bergizi, Inovasi Siswa Smamdela ini Juara 1 Lomba KTI Se-Kabupaten Gresik

by Radar Jatim
15 November 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Tak ada...

Himpun 450 Prestasi, SDMM Gresik Raih Peringkat II Nasional Puspresnas

Himpun 450 Prestasi, SDMM Gresik Raih Peringkat II Nasional Puspresnas

by Radar Jatim
13 November 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- SD Muhammadiyah...

Load More
Next Post
Inkindo Adakan Munas di Surabaya

Inkindo Adakan Munas di Surabaya

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In