SIDOARJO (RadarJatim.id) – Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Soesilowati, SH, M.Hum merasa keberatan atas pemberitaan salah satu media online pada tanggal 27 Februari 2024 lalu.
Atas munculnya pemberitaan secara sepihak itu, Soesilawati menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia merasa dirugikan baik secara pribadi, profesional maupun terhadap keluarga.
Secara legal formal, Notaris dan PPAT Soesilowati telah diangkat sebagai notaris di Kabupaten Sidoarjo melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Nomor : C-1839.HT.03.01-Th.2002, dan sebagai PPAT melalui Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor : 2-X.A-2005.
Soesilawati pun telah diambil sumpah sebagai notaris oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) pada 20 Januari 2003 dan diambil sumpah sebagai PPAT di Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo pada 03 Mei 2005.
Dikatakan oleh Soesilawatii bahwa pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online tersebut dianggap mencoreng reputasi yang telah dibangunnya selama puluhan tahun ini.
Padahal pengurusan dokumen yang dipermasalahkan oleh klien berinisial APR telah dijalankan sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Awalnya, kami menerima permohonan pengurusan surat petok dari klien atas nama APR dengan kelengkapan dokumen awal yang masih sangat terbatas. Meskipun demikian, seluruh proses administratif telah kami jalankan sesuai hukum, perundang-undangan dan prosedur yang berlaku. Namun, saat masih dalam proses telah muncul pemberitaan di salah satu media online tanpa adanya konfirmasi langsung kepada kami terlebih dahulu,” kata Soesilowati kepada awak media, Sabtu (18/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan dari petok ke sertifikat memang memerlukan waktu, mengingat hal itu disebabkan kelengkapan dokumen dari pihak klien yang diserahkan secara bertahap dan tidak utuh.
Dijelaskan oleh Soesilawati bahwa pihaknya mengurus berkas APR dari petok ke sertipikat induk 200 meter persegi dibagi dua, yaitu 100 meter persegi untuk APR sendiri dan yang 100 meter persegi dijual ke pembeli atau pihak lain.
“Sedangkan pembeli/pihak lain tersebut sangat memahami kompleksitas dan kerumitan proses pengurusan ini, serta secara aktif membantu kelengkapan yang saya perlukan. Selanjutnya, adapaun proses ini melibatkan pengecekan petok, pemecahan petok, jual-beli hingga proses pengakuan hak yang semuanya berjalan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Soesilawati bahwa dalam pengurusan sertipikat tanah itu dibagi ke dalam 4 tahapan utama yang terdiri dari 20 sub-tahapan secara menyeluruh, mulai dari proses pemberkasan pengecekan petok, proses pemecahan petok, proses jual-beli hingga proses di Kantor BPN.
Untuk selanjutnya sudah keluar Surat Perintah Setor (SPS) terakhir terkait pengakuan hak yang dikeluarkan Kantor BPN. Seluruh bukti administratif dan legalitasnya lengkap dan terdokumentasi dengan baik.
“Terpenting, saya anggota INI (Ikatan Notaris Indonesia, red) dan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, red) Kabupaten Sidoarjo. Dan, tidak pernah dikenai sanksi organisasi tertuang dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh organisasi dan bahkan dari kepolisian. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian, red) saya bersih!,” tegasnya.
Notaris dan PPAT Soesilowati yang mengabdi dan bekerja selama 22 tahun itu berharap bahwa dengan adanya klarifikasi ini dapat menjadi pelurusan informasi dan edukasi publik atas praktik jurnalistik yang etis.
Ia juga mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi asas keberimbangan atau cover boothside informasi demi keadilan dan martabat profesi hukum.
“Inilah mengapa literasi media menjadi penting. Jangan biarkan nama baik orang dirusak oleh pemberitaan yang tidak akurat,” pungkasnya. (mams)







