SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pelaksanaan Musyawarah Cabang Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Muscab DPC Peradi) ke III Kabupaten Sidoarjo 2023 telah dipersiapkan dengan sangat matang segala sesuatunya. Mulai sarana dan prasaranya juga telah disiapkan dengan baik pula.
Kondisi kesiapan tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua OC (Organizing Committee) Muscab DPC Peradi Sidoarjo ke III, Aminah Hariyati, SH yang didampingi Sekretarisnya Yulia Putriandra, SH dan juga Bendaharanya Dr. Leny Poernomo, SH, ST, MH, Mkn. Termasuk juga Sekretaris SC (Steering Committee) Soekardji, SH MH, pada Jumat (13/7/2023) siang di Kantor DPC Peradi Sidoarjo Pertokoan Bumi Jenggala Plaza Jl. KH. Mukmin Blok D1/11 Sidoarjo.
Aminah Hariyati juga menambahkan kalau persiapannya sudah mencapai sekitar 90 persen. “Termasuk undangan untuk seluruh anggotanya juga sudah siap. Jumlah anggotanya sekitar 332 orang, sudah tinggal mengedarkan undangannya ke masing-masing orangnya saja,” tambah Aminah Hariyati.
Sementara itu Sekretaris SC Muscab DPC Peradi ke III Kabupaten Sidoarjo Soekardji, juga menjelaskan kalau siaran pers hari ini merupakan pemenuhan terhadap AD/ART pasal 52 ayat 4 jungto pasal 55 AD Peradi perubahan pertama tahun 2020. Baik rapat anggota cabang maupun Muscab berlaku pasal tersebut dalam hal undangan dan pemanggilan anggota. “Disamping kita layangkan undangan secara formal tiap anggota by name, by address kita juga mengumumkan melalui media online setidak-tidaknya dua kali,” jelas Soekardji.
Lanjutnya, jadi dalam keterangan media sekarang ini juga sekaligus memanggil seluruh anggota DPC Peradi Sidoarjo, sebagaimana data yang telah dimiliki oleh DPC berdasarkan SK DPN Nomer: 246 tertanggal 9 Juli 2023, terdapat 332 anggota. “Data mutakhir ini nantinya akan kita undang seluruhnya. Karena mereka semua juga memiliki hak pilih secara sah, tentunya dibuktikan dengan tanda pengenal yang masih berlaku,” jelasnya.
Ia katakan, kalau Muscab DPC Peradi ke III Kabupaten Sidoarjo ini ada tiga agenda, pertama meminta pertanggungjawaban Pengurus DPC Peradi Sidoarjo periode 2028-2023. Pengurus terdahulu menyatakan demisioner dilanjutkan dengan memilih ketua baru periode 2023-2028.
Sementara untuk mekanisme pencalonannya adalah sudah tercantum dalam AD/ART dan Rancangan Tata Tertib yang sudah kita buat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. “Diantaranya mereka harus anggota DPC Peradi Sidoarjo, mereka juga harus berdomisili atau berkantor di tempat/wilayah DPC Sidoarjo. Juga membuat surat pernyataan sanggup dan bersedia menjadi calon serta mematuhi ketentuan Muscab ke III,” tegas Soekardji.(mad)







