SIDOARJO (RadarJatim.id) – Polemik terkait mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akhirnya sampai juga ditelinga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.
Pro dan kontra soal mutasi ASN Pemkab Sidoarjo mengundang keprihatinan anggota DPRD Sidoarjo.
H. Damroni Chudlori, M.Si, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo mengaku bahwa dirinya mendapatkan banyak pengaduan dari ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu, akan tetapi pelantikan itu kemudian dibatalkan.
”Mereka mengaku khawatir. Sebab, tindakan dan langkah-langkah dirinya sebagai pejabat harus bisa dipertanggungjawabkan secara aturan,” kata Damroni, Kamis (18/04/2024) malam.
Pejabat eselon II maupun pejabat-pejabat eselon dibawahnya khawatir akan ada masalah dikemudian hari yang disebabkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo tentang mutasi jabatan tersebut yang tidak jelas statusnya.
Sebab seorang pejabat setingkat Kepala Dinas (Kadin)/Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bagian administratif, lebih-lebih bagian keuangan perlu dasar yang kuat saat menandatangani surat-surat atau dokumen kedinasan. Misalnya, tanda tangan kontrak dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.
”Kalau ada pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) dan ternyata ada masalah. Bagaimana?,” katanya.
Saat ini, para pejabat yang dimutasi pada 22 Maret 2024 lalu itu sudah pindah ke OPD yang baru. Di sana mereka juga harus berurusan dengan kebijakan baru, termasuk menandatangani surat-surat dan pertanggungjawaban keuangan.
Di sisi lain, ada surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo terkait pembatalan SK Bupati Sidoarjo tentang mutasi pejabat pada 22 Maret 2024. Surat itu bertanggal 16 April 20024. Pembatalan pengangkatan dalam jabatan berlaku sejak tanggal 19 April 2024 mendatang.
Namun, pada 18 April 2024 muncul lagi surat serupa, yaitu surat tentang pelaksanaan pembatalan pengangkatan dalam jabatan yang menyebutkan bahwa pembatalan pengangkatan dalam jabatan itu berlaku pada 30 April 2024 mendatang.
”Ini menimbulkan kebingungan dikalangan ASN,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Lebih-lebih ada pula pernyataan bahwa pejabat yang dilakukan pembatalan sebagaimana SK Bupati Sidoarjo kembali melaksanakan tugas pada jabatan sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 30 April 2024.
Dua surat pembatalan, baik yang tanggal 16 April atau 18 April 2024 membuat para pejabat ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo menjadi resah, karena menimbulkan ketidakjelasan posisi mereka saat ini.
”Kalau terjadi mal-administrasi kan bisa berbahaya risikonya. Itu keluhan para ASN,” ujar legislator asal Kecamatan Tulangan tersebut.
Untuk mengurai carut-marutnya mutasi jabatan dilingkungan Pemkab Sidoarjo itu, Komisi A DPRD Sidoarjo sudah menjadwalkan pemanggilan para pejabat Pemkab Sidoarjo pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Komisi A DPRD Sidoarjo akan memanggil, diantaranya Pj Sekdakab atau Sekdakab yang dibatalkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) baik sebelum pembatalan maupun setelah pembatalan dan para pihak yang terkait dengan mutasi jabatan ini.
”Tadi, malah ada yang minta pemanggilan itu dilaksanakan besok (19/04/2024) saja. Mengapa harus menunggu Senin,” pungkasnya. (mams)
Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026
Direktur Utama PT Kereta Api...







