• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Mutasi Jabatan Pemkab Sidoarjo Jadi Polemik, JCW Kirimi Surat Mendagri Agar Tak Berikan Rekomendasi

by Radar Jatim
21 April 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Bertamu Diluar Jam Dinas, JCW Laporkan Kasi Pidsus Ke Kajari Sidoarjo

Ketua JCW Sigit Imam Basuki.

263
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Java Corruption Watch (JCW) ikut menyoroti terkait polemik mutasi jabatan 495 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang dilakukan pada 22 Maret 2024 lalu.

Untuk itu, JCW minta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencermati proses mutasi yang dinilai tidak sehat dan melanggar Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Selain dikirim ke Kemendagri, surat laporan dari JCW itu juga ditembuskan ke Bupati Sidoarjo, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo serta media massa.

Sigit Imam Basuki, Ketua JCW mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat laporan ke Kemendagri yang isinya, antara lain pengisian jabatan dilingkungan Pemkab Sidoarjo telah menimbulkan keresahan ASN dan sorotan masyarakat umum.

Ia mencontohkan terkait jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo yang dibiarkan kosong selama 2 tahun. Kemudian diisi, namun pelantikannya melanggar UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 71 yang menyebutkan pergantian jabatan bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari Kemendagri.

“Ada juga mutasi Camat Wonoayu ke jabatan lain. Namun, jabatan Camat Wonoayu dibiarkan kosong dan diisi oleh Sekcam (Sekretaris Kecamatan, red) yang sekaligus menjadi Plt (Pelaksana Tugas, red) camat,” katanya.

Maka dari itu, pihaknya merasa perlu menyampaikan hal tersebut ke Kemendagri. Karena berkaitan dengan kepentingan pelayanan masyarakat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 juga mengingatkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 bulan setelah tanggal  penetapan pasangan calon Pilkada serentak 2024.

“Aturan tersebut dipertegas dengan SE (Surat Edaran, red) Mendagri (Menteri Dalam Negeri, red) tanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ,” terangnya.

Dalam surat laporan yang dikirim ke Kemendagri itu, JCW juga menanyakan mutasi jabatan pada 22 Maret 2024 itu telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Sebab pada tanggal 16 April 2024 kemarin, Pemkab Sidoarjo mengeluarkan surat Nomor 800/4166/438.6.4/2024 tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan yang berlaku sejak tanggal 19 April 2024 dan ditandatangani oleh Dr. Fenny Apridawati, S.KM, M.Kes selaku Sekdakab Sidoarjo.

Akan tetapi pada tanggal 18 April 2024, Sekdakab Sidoarjo Fenny Apridawati kembali mengeluarkan surat Nomor 800/4239/438.6.4/2024 tentang pelaksanaan pembatalan pengangkatan dalam jabatan yang berlaku sejak tanggal 30 April 2024.

”Kami berharap Mendagri tidak memberikan surat rekomendasi atau surat izin pengesahan penggantian pejabat itu,” tegasnya. (mams)

Related Posts

Pengajian Isra’ Mi’raj di Masjid Baitul Amin Kedanyang, KH Zainal Abidin: Jadikan Salat sebagai Solusi Problem Kehidupan

Pengajian Isra’ Mi’raj di Masjid Baitul Amin Kedanyang, KH Zainal Abidin: Jadikan Salat sebagai Solusi Problem Kehidupan

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) - Panitia Peringatan...

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

Driver Taksi Online Meninggal Saat Hendak Antar Jamaah Umrah di Perum Citra Garden Sidokepung Buduran Sidoarjo, Ini Kronologinya

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

SAKIT: Driver taksi online meninggal...

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

Bekali Siswa Hadapi Peluang Karier, SMAMIO Hadirkan Profesional dari Freeport Indonesia

by Radar Jatim
20 Januari 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- SMA Muhammadiyah...

Load More
Next Post
Pelajar SMA, SMK dan MA Ramaikan Bengkel Musikalisasi Puisi Balai Bahasa Jatim

Pelajar SMA, SMK dan MA Ramaikan Bengkel Musikalisasi Puisi Balai Bahasa Jatim

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In