SIDOARJO (RadarJatim.id) – Java Corruption Watch (JCW) ikut menyoroti terkait polemik mutasi jabatan 495 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang dilakukan pada 22 Maret 2024 lalu.
Untuk itu, JCW minta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencermati proses mutasi yang dinilai tidak sehat dan melanggar Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Selain dikirim ke Kemendagri, surat laporan dari JCW itu juga ditembuskan ke Bupati Sidoarjo, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo serta media massa.
Sigit Imam Basuki, Ketua JCW mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat laporan ke Kemendagri yang isinya, antara lain pengisian jabatan dilingkungan Pemkab Sidoarjo telah menimbulkan keresahan ASN dan sorotan masyarakat umum.
Ia mencontohkan terkait jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo yang dibiarkan kosong selama 2 tahun. Kemudian diisi, namun pelantikannya melanggar UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 71 yang menyebutkan pergantian jabatan bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari Kemendagri.
“Ada juga mutasi Camat Wonoayu ke jabatan lain. Namun, jabatan Camat Wonoayu dibiarkan kosong dan diisi oleh Sekcam (Sekretaris Kecamatan, red) yang sekaligus menjadi Plt (Pelaksana Tugas, red) camat,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya merasa perlu menyampaikan hal tersebut ke Kemendagri. Karena berkaitan dengan kepentingan pelayanan masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 juga mengingatkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 bulan setelah tanggal penetapan pasangan calon Pilkada serentak 2024.
“Aturan tersebut dipertegas dengan SE (Surat Edaran, red) Mendagri (Menteri Dalam Negeri, red) tanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ,” terangnya.
Dalam surat laporan yang dikirim ke Kemendagri itu, JCW juga menanyakan mutasi jabatan pada 22 Maret 2024 itu telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri.
Sebab pada tanggal 16 April 2024 kemarin, Pemkab Sidoarjo mengeluarkan surat Nomor 800/4166/438.6.4/2024 tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan yang berlaku sejak tanggal 19 April 2024 dan ditandatangani oleh Dr. Fenny Apridawati, S.KM, M.Kes selaku Sekdakab Sidoarjo.
Akan tetapi pada tanggal 18 April 2024, Sekdakab Sidoarjo Fenny Apridawati kembali mengeluarkan surat Nomor 800/4239/438.6.4/2024 tentang pelaksanaan pembatalan pengangkatan dalam jabatan yang berlaku sejak tanggal 30 April 2024.
”Kami berharap Mendagri tidak memberikan surat rekomendasi atau surat izin pengesahan penggantian pejabat itu,” tegasnya. (mams)